Pemerintah NTT Diminta Tidak Tutupi Persoalan Pergeseran APBD Rp60 Miliar

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Fraksi Partai Demokrat meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak menutupi persoalan pergeseran APBD 2019 senilai Rp 60 miliar terhadap tiga item proyek di Sumba, dan Kabupaten Kupang.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo sampaikan ini kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di ruang fraksi itu, Kamis (13/6/2019).

Winston mempertanyakan sikap pemerintah yang seolah-olah enggan memberikan tanggapannya terkait pergeseran anggaran dimaksud, terhadap pendapat umum fraksi Demokrat, dan akan menjawabnya pada perubahan anggaran 2019.

“Kami minta pemerintah jelaskan secara gamblang tentang pergeseran anggaran. Jangan ditutupi agar semua masyakat tahu. Kalau dijawab pada perubahan anggaran 2019 berarti masih empat bulan lagi, padahal kami tanyakan hari ini,” ujarnya.

Dia membenarkan sidang paripurna yang digelar ini terkait dengan laporan pertanggungjawaban 2018, namun dalam perjalanan ada kejanggalan pada anggaran 2019, sehingga ini yang dipertanyakan.

“Betul, evaluasi APBD 2018, namun jika ada yang berkembang, maka akan kami ajukan pertanyaan,” katanya.

Winston berargumen, tindakan pemerintah dengan melakukan pergeseran anggaran tanpa sepengetahuan DPRD NTT tidak sejalan dengan amanat UU. “Seharusnya apa yang dibahas dengan DPRD dan Perda yang dihasilkan harus sama,” ujarnya.

Dia mengaku telah pertanyakan masalah ini ke Kemendagri, dan jawabannya pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran, jika sesuai UU, situasi yang mendesak serta bayar hutang daerah.

“Perintah UU apa yang butuh pergeseran, apa situasi mendesak di NTT, atau ada utang apa yang harus dibayar,” tanya dia.

Untuk diketahui sejumlah anggaran yang digeser antara lain, anggaran untuk segmen jalan provinsi di Sumba Timur yang telah disetujui di Badan Anggaran sebesar Rp74 Miliar, namun pada Perda APBD berkurang menjadi Rp46 miliar.

Ruas jalan Bokong-Lelogama, Kabupaten Kupang yang disetujui sebesar Rp 155 miliar lebih lalu berubah atau naik menjadi Rp 185 miliar rupiah lebih.

Saat ini muncul lagi anggaran untuk jalan di Poros tengah Pulau Semau, Kabupaten Kupang dengan alokasi Rp10 miliar lebih dan sudah mulai dikerjakan sesuai pemberitaan media.

Anggota Fraksi Partai Demokrat NTT, Ardy Kalelena menyatakan, akan mendorong untuk pembentukan Panitia khusus (Pansus) DPRD NTT guna mencari penyelesaian pergeseran anggaran oleh pemerintah.

“Jika pemerintah tidak memberikan jawaban terkait pergeseran anggaran tersebut, maka kami akan dorong pembentukan Pansus,” kata Ardy Kalelena.

Senada disamapaikan anggota Fraksi Demokrat DPRD NTT, Leonardus Lelo yang mana mendesak kasus pergeseran anggaran sebesar Rp 60 miliar yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2019 harus diproses secara hukum karena telah melanggar aturan yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi NTT telah membuat suatu pelanggaran berupa kejahatan keuangan yang merugikan keuangan negara,” katanya.

Leonardus menduga, terjadinya pergeseran anggaran tersebut, tidak saja dilakukan oleh pemerintah tetapi ada dugaan dilakukan juga oleh pimpinan DPRD NTT sehingga terkesan adanya kongkalikong antara pemerintah bersama pimpinan DPRD NTT.

“Kami minta pemerintah dan pimpinan Dewan untuk menjelaskan secara terbuka kepada seluruh anggota DPRD dan seluruh masyarakat NTT, karena anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD adalah uang rakyat,” tandasnya.