Bawaslu NTT Selidiki Kebakaran Mobil Dinas Wagub, Terancam Pidana
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerjunkan tim untuk menginvestigasi kasus kebakaran mobil dinas Wagub NTT nonaktif, Benny Alexander Litelnoni, di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu 11 April kemarin.
“Kita juga minta Panwaslu TTS untuk telusuri karena lokasi kejadiannya di sana,” kata Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Kamis (12/4/2018)
Saat terbakar, Toyota Fortuner pelat merah DH 5 itu diganti pelat hitam DH 1980 BL, untuk dipakai Benny dalam kampanye sebagai Cawagub NTT bersama Cagub Benny K Harman.
Soal mobil pelat merah itu, Jemris menegaskan, calon di pilkada bersama tim sukses dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Hal ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Jika terbukti sanksinya jelas yaitu sanksi pidana,” tegasnya.
Namun, kata Jemris lagi, kejadian ini masih dalam proses. “Kita menanti saja hasilnya,” lanjutnya.
Untuk diketahui, mobil itu sedianya akan menuju lokasi kampanye Paket Harmoni (Benny K. Harman-Benny Litelnoni) di Dusun 1, Desa Kakan. Namun nahas, belum tiba di lokasi, mobil sudah terbakar.
Mobil itu ditumpangi tiga orang, yakni Benny Litelnoni, Sekretaris DPD Partai Demokrat Ferdinandus Leu dan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat TTS, Simon Liunokas. Mobil dikemudikan Rudi Maunino.
Kebakaran mobil ini dipicu oleh asap dan percikan api dari kap depan. Karena jauh dari sumber air, api yang semakin besar melalap mobil tersebut hingga ludes. Beruntung, semua penumpang selamat.