Direktur RSUD WZ Johannes Diminta Tegas Sikapi Dugaan Malapraktik
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Direktur RSUD Prof. WZ Johannes Kupang, drg Dominikus Minggu Mere diminta untuk mengambil sikap tegas terkait penanganan dugaan malapraktik di rumah sakit milik masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto kepada wartawan dalam jumpa pers di ruang kerja Komisi V, Kamis (9/3/2017). Jimmi didampingi Sekretaris Komisi V, Ismail Jusuf Samau bersama anggota Komisi V, Maximilianus Adipati Pari.
Menurut Jimmi, pihaknya mengetahui adanya kasus dugaan malapraktik tersebut dari pemberitaan di media massa, Setelah mengetahui adanya kasus tetsebut, Jimmi mengaku, langsung meresponsnya dengan menghubungi direktur rumah sakit tersebut guna mengetahui duduk persoalan dugaan malapraktik dimaksud.
“Memang kami belum menggelar rapat dengar pendapat dengan mitra hingga dinilai lamban menyikapi kasus dugaan malapraktik ini, tapi Komisi V sebenarnya terus memantau perkembangan penanganan kasus yang kini sedang dilakukan pihak manajemen RSUD WZ Johannes,” katanya.
Jimmi menyampaikan, Komisi V yang membidangi kesejahteraan rakyat itu, selalu agresif dalam menyikapi persoalan-persoalan yang terkait dengan urusan komisi termasuk dugaan malapraktik tersebut. Menurutnya, tidak semua kasus harus ditindaklanjuti dengan menggelar RDP sepanjang ada upaya penanganan. Sebab, harus dicek terlehih dahulu perkembangan penanganannya.
Baca : Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT Minta Penjelasan Pemerintah Tetapkan Dana Cadangan Pilgub
“Kalau tidak ada progres baru gelar RDP. Sudah komunikasi dengan manajemen rumah sakit dan dijawab bahwa sedang dilakuan penyelidikan oleh komite medik untuk mengkaji dan memberi rekomendasi ada malapraktik atau tidak,” kata Jimmi.
Karena itu, dia mengatakan, telah menegaskan kepada direktur rumah sakit dimaksud agar mengambil sikap tegas dan memberi sanksi sesuai aturan jika terjadi malapraktik. Sedangkan menyangkut proses hukum, Komisi V sepenuhnya menyerahkannya kepada pihak keluarga pasien.
“Kami terus bangun komunikasi dan minta manajemen memberikan laporan secara berkala baik lisan maupun tertulis. Kami juga sampaikan kepada direktur untuk diteliti, ditelaah, dan diselesaikan. Hasilnya dilaporkan dan kalau tidak diselesaikan maka kami tunggu dan agendakan untuk dijelaskan dalam rapat,” tegasnya.
Dia menambahkan, sesuai informasi dari pihak manajemen RSUD WZ Johannes, saat ini komite medik tengah melakukan penyelidikan dan penegakan sanksinya dilakukan secara beejenjang oleh IDI. Sehingga, setelah sudah ada kontrol Dewan dan media tetapi penanganannya berlarut-larut tanpa ada langkah penyelesaian, maka akan dikejar dan ruang RDP akan dilakukan.