1,3 Tahun Tak Kunjung Terima Uang Makan, Puluhan Guru Mengadu ke DPRD NTT

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Puluhan guru yang tergabung dalam Forum Guru Kota Kupang pada Selasa (6/3/2018) siang, mendatangi Komisi V DPRD NTT untuk mengadukan sejumlah permasalahan yang dihadapi. Salah satunya adalah belum dibayarkannya uang makan Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Januari 2017 hingga Maret 2018, oleh Pemerintah Provinsi NTT.

“Sudah satu tahun tiga bulan atau sejak Januari 2017 sampai Maret 2018 ini Pemerintah Provinsi NTT belum membayar uang makan ASN yang seharusnya kami terima setiap bulan,” kata Ketua Forum Guru Kota Kupang, Petrus Blegur kepada wartawan usai audiens dengan anggota Komisi V DPRD NTT, di ruang rapat komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat itu, Selasa (6/3/2018).

Menurut Petrus, uang makan merupakan hak dari para ASN termasuk guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No 78/PMK.02/2017 tentang perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017.

“Nah persoalan kita di sini adalah ASN diterjemahkan dalam bentuk lain, yang mana nomenklaturnya dirubah menjadi Kesra, entah diambil dari mana itu. Padahal dalam Peraturan Menteri itu adalah sudah sangat jelas yaitu uang makan ASN,” katanya.

Petrus menjelaskan, uang makan tersebut sudah tidak lagi mereka terima sejak pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/ SMK dari Kabupaten/ Kota ke Provinsi NTT. Karena itu, berbagai upaya telah dilakukan agar kembali mendapatkan hak para guru yakni dengan melayangkan surat kepada Pemprov NTT namun belum ada respons hingga saat ini.

Selain itu, pihaknya juga sudah mendatangi Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Wali Kota Kupang dan menyampaikan persoalan dimaksud, namun belum mendapatkan jawaban atau respons yang memuaskan. Bahkan, juga sudah mengirim surat kepada DPRD NTT sejak tahun lalu tetapi belum ada solusi untuk persoalan yang alami oleh para guru tersebut.

Selain uang makan, Forum Guru Kota Kupang juga mempertanyakan surat keputusan (SK) bagi guru honorer di Kota Kupang, karena sejak dialihkan ke Provinsi NTT hingga saat ini para guru yang bertugas di Kota Kupang belum mendapat SK honorer.

Petrus menyampaikan, tenaga honorer di Kota Kupang saat ini sebanyak 1.036 orang, sehingga dinilai sangat penting kontribusinya bagi kemajuan pendidikan di NTT khususnya Kota Kupang. Karena itu, pihaknya merasa keberadaan guru tersebut belum diakomodir sebagai guru honorer, akibat terkendala regulasi.

“Saat ini terdapat 1.106 orang guru yang harus menerima uang makan sebesar Rp 37.000 ribu per hari selama 22 hari kerja dalam sebulan, sehingga yang harus dibayarkan mencapai Rp 10 miliar lebih,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Ansor mengatakan, dalam diskusi dengan Dinas Pendidikan NTT beberapa waktu lalu terkait tunjangan kesejahteraan guru tersebut, di dalamnya lebih ditekankan bagi guru yang sudah sertifikasi. Sedangkan bagi yang belum, terdapat semacam insentif dan diberikan langsung melalui APBN.

“Saat ini kita sedang dalam tahap membuat peraturan daerah (Perda) dan kita sudah usulkan Perda tentang penyelenggaraan pendidikan menengah di Provinsi. Ini merupakan Perda inisiatif DPRD,” katanya.

Anggota Komisi V DPRD NTT, Alexander Ena mengatakan, pemerintah wajib membayar uang makan ASN yang belum terbayarkan hingga saat ini. Dasar regulasinya adalah Peraturan Menteri Keuangan RI. Karena tidak ada dasar regulasi lain selain peraturan tersebut.

“Ini berarti pembayarannya menggunakan uang APBN yang dititipkan. Kalau seandainya meminta pertimbangan daerah maka dalam klausul atau pasal-pasalnya akan diatur bahwa pembayarannya akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, tetapi ini tidak ada. Sehingga saya berpendapat bahwa ini wajib dibayarkan,” katanya.