Daud Djirah: Soal Mutasi Belum Ada Instruksi Walikota
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Terkait rencana mutasi pejabat dilingkup Pemkot Kupang yang direncanakan berlangsung pada bulan Februari mendatang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Litbang Kota Kupang, Daud Djirah mengaku, belum ada konfirmasi dari Kepala Daerah (Walikota) Kupang, terkait rencana tersebut.
“Memang pada bulan Februari 2018 mendatang, Walikota Kupang sudah bisa melakukan rotasi pejabat dilingkup pemkot Kupang, hanya saja kami belum diberitahukan soal rencana tersebut,” Kata Daud Djirah kepada wartawan di Balai Kota Kupang,
Jumat (05/01/2018).
Ia mengaku, mutasi pejabat merupakan hak prerogatif dari Walikota Kupang. Hanya saja, sesuai UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada, mengatur tentang Kepala Daerah dilarang melakuakan pergantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan setelah dilantik. Dan masa itu akan berakhir pada bulan Februari tahun 2018 mendatang. Untuk itu mutasi, khususnya eselon II baru bisa dilakukan pada bulan Februari mendatang.
Baca juga : Walikota Minta DPD RI Turut Perjuangkan Pembangunan di Kota Kupang
Namun sebelum mutasi dilakukan, masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, seperti uji kelayakan dan beberapa proses. Nah untuk proses tersebut, harus ada pembentukan tim untuk uji kelayakan, namun sampai saat ini, pihak BKD belum mendapat kabar apapun mengenai rencana tersebut dari kepala daerah, sehingga pihaknya hanya menunggu instruksi dari Walikota Kupang, selaku kepala daerah.
“Pada prinsipnya mutasi merupakan hak prerogatif Walikota, sehingga kami hanya menunggu saja,” Kata Djirah.
Daud Juga mengaku, bahwa mutasi perlu dilakukan secepatnya guna mengisi jabatan-jabatan yang kosong. Khusus untuk pejabat eselon II sudah ada beberapa pejabat yang pensiun, belum lagi ditambah pejabat eselon III dan IV. Untuk itu dirinya juga berharap, agar sampai pada saatnya, sesuai amanat UU 8 tahun 2015, mutasi bisa dilakukan untuk pengisian jabatan yang lowong.