Pelaku Rudapaksa Anak di TTU, Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Penyidik PPA Polres TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Timor Tengah Utara (TTU) tetapkan MN, jadi tersangka dan langsung diamankan di sel Mapolres setempat, Selasa (01/03/2022).

MN jadi tersangka karena diduga secara berulang kali mencabuli dan memperkosa seorang anak bawah umur berinisial ET asal Miomaffo Barat, sejak bulan Mei hingga Agustus 2021 lalu.

Aksi bejat MN sempat terhenti ketika nenek korban memergoki langsung perbuatannya.

Dalam rembug secara kekeluargaan dan secara adat 21 Agustus 2021 lalu, MN yang sudah dipanggil dengan sebutan kakek mengakui semua perbuatannya dan bersedia membayar denda adat. Meski demikian, keluarga korban tetap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Muchson, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober membenarkan penetapan dan penahanan MN sebagai Tersangka.

“Iya, MN sudah dijadikan tersangka dan langsung ditahan sejak Selasa sore,’ jelas Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Selasa (01/03/2022) saat dihubungi per telepon.

Tersangka MN, lanjut Iptu Fernando, dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan dalam dua ayat.

Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (5) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Ayat (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Terpisah, Dirno Opat, SH, penasihat hukum tersangka MN mengatakan kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan baik sebagai saksi terlapor maupun setelah dijadikan sebagai tersangka.

“Sah-sah saja klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Kami sangat menghormati proses hukum sepanjang itu sesuai dengan KUHAP”, kata Dirno Opat.

Pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Penyidik PPA Polres TTU yang telah dengan susah payah membuat terang benderang delic pidana a quo, yang sudah sekian lama mandek proses hukumnya.

Namun ia mengingatkan agar penyidik PPA jangan cuma fokus pada proses hukum acaranya tetapi persoalan substansial hukum lainnya, yaitu materil hukum tentang locus dan tempus kejadiannya.

“Serta apakah unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi atau tidak terpenuhi. Ini substansi hukum yang tidak boleh diabaikan penyidik PPA”, kata Dirno Opat.

Misalnya, lanjut Dirno Opat, saksi mata (tertangkap tangan), barang-barang bukti dan lain-lain pembuktian. Sehingga bukan saja pada bukti petunjuk yang sedang terjadi.

“Karena itu tersangka MN tidak serta merta dinyatakan bersalah. Tapi harus hormati azas hukum presumtion of inocence (praduga tak bersalah). Ia masih punya peluang untuk membela diri sebagaimana diatur dalam KUHAP” pungkas Dirno Opat.

Foto : Tersangka MN, pelaku Rudapaksa anak di TTU.