Jumlah Penduduk Kota Kupang Belum Memenuhi Syarat Penambahan Kursi DPRD

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang, David Mangi mengaku, dengan jumlah penduduk Kota Kupang yang masih dibawah 500 ribu jiwa, peluang penambahan kursi untuk DPRD Kota Kupang sudah tertutup.

“Hal ini berdasarkan jumlah penduduk yang dirilis oleh Kemendagri berdasarkan pemanggulan data oleh kemendagri, jumlah penduduk Kota Kupang baru berjumlah 438.005 jiwa,” Kata David Mangi kepada wartawan di Kupang, Selasa (19/12/2017).

David mengaku, dengan jumlah penduduk seperti itu maka dipastikan tidak akan ada penambahan jumlah kursi di DPRD Kota Kupang, karena sesuai peraturan, jumlah kursi DPRD Kota Kupang yang saat ini berjumlah 40 tidak bisa bertambah menjadi 45 kursi karena jumlah penduduk masih berada dibawah 500 ribu.

Baca juga : Tidak Ada Penambahan Kursi di DPRD Kota Kupang

Dikatakan, memang pihak kementerian masih melakukan verifikasi lagi terhadap 90 ribu data penduduk yang tersisa dari pemanunggalan data, akan tetapi kecil kemungkinan pada saat penatapan data final pada semester II jumlah yang akan menjadi data final bagi KPU dalam Pileg tahun 2019 mendatang, jumlah penduduk akan bertambah sebanyak 60 ribu lebih untuk melengkapi data tersebut

“Data jumlah penduduk yang dirilis kemendagri, merupakan data pemanunggalan dari 532 ribu jumlah penduduk sesuai data pengurusan adminduk. Kemudian data sisanya akan dimasukan sebagai data sampah. Nah data sampah ini akan diverifikasi kembali oleh kementerian, namun verifikasi ini sangat bergantung kepada pelaporan ulang warga yang datanya terjadi pendobelan. Namun jika mereka tidak melapor ulang, maka ada akan seperti itu,” katanya.

Menurutnya, melihat animo kecil masyarakat untuk melakukan pelaporan ulang soal data kependudukan maka semakin kecil terjadi penambahan kursi di DPRD Kota Kupang.