FAPP Desak PTUN Tolak Gugatan HTI
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendesak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela yang dijadwalkan pekan depan menyatakan diri tidak berwenang memeriksa gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Tim Satuan Tugas FAPP, Petrus Selestinus sampaikan ini dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Kamis (07/12/2017).
Menurut Petrus, desakan FAPP ini dilatari oleh Surat Keputusan (SK) Pencabutan Status Badan Hukum HTI didasarkan pada prinsip perlindungan terhadap kepentingan umum. Juga dilakukan dalam keadaan kegentingan memaksa, dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan, keadilan dan dalam rangka penegakan hukum.
Karena itu, lanjutnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta dan Kementerian Hukum dan HAM RI harus punya cara pandang yang sama dalam melihat SK. Pencabutan Status Badan Hukum HTI.
Baca juga : Polda NTT Siapkan 65 Pos Pengamanan Natal 2017
“Karena landasan hukum dalam mengeluarkan SK tersebut bersumber pada Perppu 2 Tahun 2017 dan conform dengan ketentuan pasal 49 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN,” kata Petrus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini menyatakan, FAPP mendukung sepenuhnya langkah pemerintah mencabut status badan hukum HTI. Bahkan FAPP telah menjadikan diri sebagai tergugat intervensi, meskipun Majelis Hakim PTUN Jakarta telah menolaknya.
Namun, sambungnya, perjuangan untuk memperkuat posisi pemerintah mempertahankan keputusan pencabutan status badan hukum HTI sudah merupakan harga mati.
“FAPP tetap mendukung langkah pemerintah dan berada bersama pemerintah menolak setiap upaya dari siapapun juga yang mencoba menggantikan ideologi negara Pancasila dengan Ideologi bentuk lainnya,” tegas Petrus.