Pemerintah NTT Diminta Lakukan Sinkronisasi Data Pajak Kendaraan Bermotor

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk segera melakukan sinkronisasi data, akibat adanya perbedaan data pajak kendaraan bermotor antara server Pusat dengan server Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Anggota Fraksi Persatuan dan Keadilan DPRD NTT, Jefry Unbanunaek sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (15/9/2017).

Jefry menyampaikan, hal tersebut merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, perlu segera dilakukan sinkronisasi data dimaksud, sehingga hal ini tidak lagi menjadi kendala pencapaian PAD.

“Permintaan ini sudah disampaikan oleh Fraksi Persatuan dan Keadilan pada Sidang Paripurna, Kamis (14/9/2017) kemarin. Karena sangat disayangkan apabila di era teknologi yang semakin maju, perbedaan data masih terus menjadi masalah,” katanya.

Menurut Jefry, apabila permasalahan data tersebut erat kaitannya dengan sumber daya manusia (SDM) yang ada, maka Fraksi Persatuan dan Keadilan berpendapat bahwa pemerintah perlu mendatangkan SDM dari luar yang bisa mengelola data agar sinkron antara server pusat dan server di UPT.

Baca juga : Pangdam Merdeka Minta Prajurit Satgas Yonif Raider 712/WT Jaga Kehormatan Satuan

Lebih lanjut dia menyatakan, terhadap masih terbatasnya kualitas sarana dan prasarana pelayanan pajak dan retribusi daerah, maka hal ini perlu segera diatasi oleh pemerintah. Keterbatasan fasilitas adalah masalah klasik yang perlu segera dicari jalan keluarnya sehingga tidak lagi menjadi kendala utama.

“Jika diperlukan fraksi mendukung penuh untuk pengadaan ulang ataupun peremajaan kembali fasilitas yang tidak memadai,” ungkap Jefry.

Pada kesempatan itu, Jefry mengatakan, permasalahan lain adalah belum optimalnya pemanfaatan aset Pemerintahan Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, fraksi meminta penjelasan pemerintah terkait hal tersebut.

“Karena bagi kami, pemerintah memiliki hak dan wewenang dalam pengelolaan dan pemanfaatan secara optimal aset daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah,” pungkas Jefry.