Reposisi Fraksi Hanura DPRD NTT Sudah Melalui Kajian Komprehensif
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Reposisi terhadap struktur Fraksi Partai Hanura di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah melalui kajian yang dilakukan secara komprehensif.
Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Kamis (18/10/2018).
Menurut Anwar, sejumlah langkah yang diambil terkait reposisi ini sudah dilakukan kajian dan pembahasan bersama empat pimpinan dewan secara kolektif kolegial dan juga dibuka forum untuk mendengar masukan dari pimpinan fraksi-fraksi di DPRD NTT.
“Termasuk saya membuka ruang diskusi dengan pak Jimmi, terkait aspek-aspek reposisi dan eksistensi Partai Hanura di NTT dan di DPRD, sehingga hari ini kami mengumumkan reposisi itu” ungkapnya.
Anwar menyatakan, reposisi yang dilakukan merupakan proses politik yang mesti dilalui di lembaga DPRD NTT setelah mendapatkan usulan dari DPD Partai Hanura NTT.
“Karena ini DPRD Provinsi, maka kami mendapat usulan nama-nama itu dari DPD Partai Hanura NTT yang meminta untuk dilakukan reposisi struktur fraksi,” katanya.
Dia menyatakan, pihaknya juga mengkaji dan mempertimbangkan fakta-fakta politik secara nasional, dimana Partai Hanura saat ini dipimpin oleh Oesman Sapta Odang dan Herry Lontung Siregar yang diakui negara dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham, dan juga diakui dalam pencalonan legislatif.
“Kita ketahui bahwa pak Jimmi tetap menganggap dirinya sebagai Ketua DPD Partai Hanura NTT, dan hal ini berseberangan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Anwar, pihaknya juga melihat soal legal standing dari kepengurusan Daryatmo – Sarifuddin Sudding, yang mana Suding cs saat ini sudah pindah ke partai lain, sehingga Sekjen yang ada sekarang bukanlah sekjen yang mengajukan gugatan di PTUN.
“Bahwa masih ada proses hukum di PTUN, iya, tapi reposisi fraksi ini setelah melihat dinamika di tingkat nasional,” kata Anwar.
Anwar menjelaskan, reposisi fraksi tidak hanya di DPRD Provinsi tetapi juga terjadi di DPR RI. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa seseorang yang sudah menjadi calon tetap itu harus melepas jabatan atau kedudukannya di kepengurusan partai politik.
“Kemudian ada aspek lain yang kami lihat bahwa pak Jimmi sekarang sudah calon tetap DPD RI. Sehingga sekarang kalau Jimmi Sianto masih mengaku sebagai Ketua DPD Partai Hanura NTT, maka otomatis dia harus melepas kepengurusannya, tetapi dia memilih jadi calon DPD, dan hal ini berbeda dengan OSO,” jelasnya.
“Jadi partai politik apa pun dan partai politik versi mana pun harus dilepas, contohnya OSO tidak mau melepas jabatan Ketua Umum DPP Partai Hanura, maka dicoret oleh KPU,” imbuhnya.
Dia menegaskan, legitimasi Jimmi Sianto memimpin fraksi di DPRD NTT sudah tidak ada lagi. Karena fraksi di dewan merupakan perpanjangan tangan dari partai politik.
“Mungkin pak Jimmi punya kajian lain tetapi bagi kami pimpinan dewan begitu, sehingga reposisi fraksi ini kami jalankan dan kami umumkan. Dalam reposisi tersebut nama Jimmi Sianto sudah tidak ada lagi karena tidak diusulkan oleh Partai Hanura,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait reposisi Fraksi Partai Hanura di DPRD NTT itu, Ketua Fraksi Partai Hanura sebelumnya yakni Jimmi Sianto menyatakan akan menggugat lembaga dewan itu. Menanggapi hal itu, Anwar menyatakan menghargai sikap politik yang diambil Jimmi Sianto untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Dia menyampaikan, sebenarnya selama ini lembaga dewan telah mengambil sejumlah langkah untuk melindungi Jimmi Sianto, bahkan sudah menjelaskan kepada beliau, berbicara dari hati ke hati dengan berbagai argumentasi.
“Silahkan saja, kalau mau gugat silahkan gugat kepengurusan partai di tingkat DPP dan DPD, prinsipnya setiap keputusan ada risikonya. Ini bukan soal orang per orang, like atau dislike, tetapi kami mengambil keputusan untuk lembaga,” tandas Anwar.