ASN Kota Kupang Dapat Tanda Kehormatan Satyalancana Karya
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 270 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Kupang dianugerahi tanda kehormatan satyalencana Karya tahun 2017. Penganugerahan tanda kehormatan tersebut disematkan oleh Pelaksanan Harian (PLH) Walikota Kupang, Bernadus Benu, di rumah Jabatan Walikota Kupang, Selasa, (15/8/2017).
Dalam sambutannnya, Bernadus Benu mengatakan, penganugerahan tanda kehormatan satyalencana karya bagi ASN tersebut telah dinilai pantas dan layak untuk mendapatkannnya.
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut, Kata Benu, adalah suatu bentuk penghagaan Pemerintah Republik Indonesia atas kerja keras dan dedikasi serta jasa-jasa dalam melaksanakan tugas dengan penuh pengorbanan, kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah memenuhi syarat masa kerja secara terus menerus dan tidak terputus untuk periode 10, 20 dan 30 tahun.
“Selain itu, penghargaan ini juga dimaksudkan sebagai motivasi bagi seluruh PNS agar lebih meningkatkan pengabdian dan prestasi kerjanya sehingga eksistensi PNS sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat sungguh-sungguh berarti melalui sikap kesetiaan keada bangsa dan negara, jujur, tertib, dan dsiplin, serta mampu menjaga citra pemerintahan di mata masyarakat dengan pelayanan yang prima,” ujar Benu.
Baca juga : 201 ASN Terima Satya Lencana Berdasarkan Pengabdian dan Kinerja
Khusus untuk penerima tanda kehormatan kategori 10 dan 20 tahun, Lanjut Benu, agar dapat menempatkan penghargaan tersebut sebagai pemacu semangat untuk terus berkarya dengan pengabdian yang lebih optimal, sehingga padasaatnya layak memperoleh anugerah tanda kehormatan yang lebih tinggi, yaitu Satyalancana karya 30 tahun.
Kendati demikian, Agus mengingatkan, tanda kehormatan yang disematkan tersebut sesekali waktu bisa dicabut apabila tidak menjaga nilai-nilai kehormatan sesuai ketentuan berlaku.
“Penting untuk dipahami dan direnungkan oleh semua PNS yang telah menerima anugerah tanda kehormatan, apabila saudara-saudara tidak memiliki dan menjaga nilai-nilai kehormatan sesuai ketentuan berlaku dan dijatuhi hukuman disiplin berat, maka atas nama hukum, pemerintah akan mencabut kembali tanda kehormatan yang telah saudara-saudara terima,” tegas Benu.