Pemerintah Diminta Waspadai Aktivitas HTI

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah diminta mewaspadai aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pasca pencabutan status ormas tersebut melalui surat keputusan (SK) Menkum HAM nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menkum HAM AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI, sesuai dengan kewenangan legal administratif sebagaimana diatur dalam Perppu 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Penegasan ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Jumat (21/7/2017).

Menurut Petrus, pemerintah tidak boleh serta merta membusungkan dada seolah-olah dengan pembubaran itu tugas konstitusionalnya sudah tuntas. Karena pembubaran ini baru langkah awal pembersihan sebagai akibat kebijakan yang salah pemerintahan SBY melalui UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“HTI masih bisa mengorganisasi kelompoknya dengan kemasan yang lain termasuk melalui organisasi tanpa bentuk badan hukum,” kata Petrus.

Baca juga : Bulog Atambua Gandeng Media Awasi Penyaluran Rastra

Advokat Peradi ini menyatakan, langkah cerdas yang harus segera ditempuh Menkum HAM adalah melakukan koordinasi dengan kapolri. Tujuannya, memproses hukum secara pidana semua pengurus dan anggota HTI yang selama ini melakukan gerakan atau aktivitas sosial yang mengancam ideologi negara yaitu Pancasila, NKRI dan UUD 1945.

Petrus menegaskan, TPDI mengapresiasi langkah tepat dan cepat Presiden Jokowi dengan menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Karena UU Ormas buatan pemerintahan SBY tahun 2013 tersebut menganut paham radikal. Selain itu, terlalu protektif terhadap ormas radikal dengan membonsai kekuasaan eksekutif negara melalui upaya perdata ketika hendak menindak ormas radikal.

Oleh karena itu, lanjut Petrus, implementasi Perppu No. 2 Tahun 2017 tidak boleh hanya difokuskan pada aspek legal adminstratif, akan tetapi juga harus disertai dengan proses pemidanaan. “Hanya dengan pemidanaan, bisa memberikan efek jera dan efek penyadaran untuk segera kembali ke jalan yang benar, yaitu ke pangkuan ibu pertiwi,” paparnya.