Buronan Kasus Pencurian Diamankan di Rumah Duka
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Aparat Polres Sumba Barat menangkap seorang buronan dengan inisial SS yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian yang disertai kekerasan (Curas) di Perumahan Dolok, Desa Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Rabu (28/6/2017).
Kabid Humas Polda NTT, Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan DPO pelaku curas itu bermula ketika anggota Buser mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada pada acara kematian di Kampung Pumaliti, Desa Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
“Dengan sigap Tim Buser segera menindaklanjuti informasi dari sumber tersebut, serta bekerja sama dengan Bripka Arnol Selan yang sedang berada di tempat acara kematian, dan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku SS,” ungkap Jules.
Baca : Polsek Kota Waingapu Himbau Jangan Salah Gunakan KKMT Ternak
Menurut Jules, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Sumba Barat untuk kepentingan pengembangan kasus lebih lanjut. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan dia mengakui semua perbuatannya dimana pada saat kejadian pelaku tidak sendiri, melainkan bersama dengan 2 (dua) orang rekannya.
“Menyikapi rentetan kasus curas yang sering menggangu kenyamanan dan keamanan masyarakat, Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin menekankan kepada seluruh anggota di jajaranya untuk mengibarkan bendera perang dengan para pelaku curas dan menindak tegas para pelaku serta bersama-sama meningkatkan kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Sumba Barat tanpa terkecuali,” terang Jules.

