Polres Sumba Timur Ungkap Pembunuhan di Desa Kutta

Bagikan Artikel ini

Laporan Mohammad Habibudin
Waingapu, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumba Timur dalam kurun waktu 1×24 jam dapat mengungkap pelaku pembunuhan berinisial NL alias W yang terjadi pada Minggu (8/4/2018) di Desa Kutta, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

“Kurang dari 1×24 jam setelah mayat korban ditemukan di rumahnya Minggu (8/4/2018)dini hari, pada Senin (9/4/2018) pukul 23.00 wita pelaku NL alias W berhasil diamankan Team Khusus (Tim Sus) Polres Sumba Timur di KM 4 Kelurahan Kambajawa Kota Waingapu,”kata Kapolres Sumba Timur Victor MT Silalahi, SH, MH kepada wartawan saat menggelar jumpa pers Rabu (11/4/2018).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan terhadap korban karna menyimpan dendam atau rasa sakit hati kepada korban akhirnya korban dianiyaya, setelah itu korban disetubuhi.

“Jadi saat pelaku masuk kedalam rumah korban, pelaku langsung mencekik leher korban dan menutup dengan bantal agar suara tak didengar oleh tetangga setelah itu korban dianiyaya dan disetubuhi, ketika korban meninggal, pelakupun melarikan diri, namun pelakupun dapat diamankan,”jelasnya.

Lanjut AKBP Victor, motif pembunuhan tersebut pihaknya menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 285 KUHP dengan hukuman sekitar 15 tahun penjara.