Kasus Kakek 60 Tahun Setubuhi Anak Bawah Umur Diserahkan ke Jaksa
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Penyidik Polsek Kahaungu Eti menyerahkan HRA alias ANN (60) karena terbukti melakukan kasus persetubuhan anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Waingapu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur NTT (Kabid Humas Polda NTT), AKBP Jules Abraham Abast sampaikan ini kepada NTTOnline, Senin (22/5/2017).
Menurut Jules, Kapolsek Kahaungu Eti Ipda I Ketut Sudina menyatakan tahap II setelah adanya surat penetapan dari kejaksaan negeri Waingapu yang menyatakan berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca : Jalin Sinergitas Polri-TNI, Kapolsek Raihat Kunjungi Pos Satgas Pamtas RI-RDTL
Dengan dilakukan tahap II tersebut maka proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah selesai. “Sudah selesai proses penyidikannya. Nanti kewenangan jaksa untuk melanjutkan ke pengadilan,” katanya.
HRA alias ANN (60) diamanakan oleh penyidik Polsek Kahaungu Eti tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terjadi dalam rentang waktu bulan Agustus 2016 hingga bulan Maret 2017.
“Peristiwa tersebut terungkap tanggal 24 Maret 2017 oleh orang tua korban dari surat yang dikirimkan tersangka kepada korban sehingga korban dipanggil oleh kepala desa dan diamankan oleh aparat Polsek Kahaungu Eti,” ujar Jules.