PKL Depan RSUD dr.Ben Mboi Ruteng Segera Dibersihkan
Laporan marten Don
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Keberadaan seluruh lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) didepan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) dr.Ben Mboi Ruteng, kabupaten Manggarai, Flores, NTT dianggap liar atau ilegal. Karena itu pemerintah berencana akan segera melakukan penertiban, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kabupaten Manggarai, Lamber Sahe, kepada NTTOnlinenow.com, Kamis (20/4/2017) di Ruteng.
Pasalnya keberadaan lapak-lapak liar itu tidak mengantongi ijin dari Pemkab Manggarai sehingga berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu juga sangat mengganggu aktivitas lalulintas pada jalur tersebut. Sebab sebagiannya melebar kebadan jalan sehingga jalan sempit akibatnya ruas jalan itu sering terjadi kemacetan.
Rabu (19/4/2017) siang kemarin pihaknya bekerjasama dengan pihak Polres Manggarai dan Kodim 1612 Manggarai mendatangi lapak-lapak itu untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama sebelumnya antara Pemkab Manggarai bersama pemilik lapak yang dibuat di kantor lurah Nekang pada saat sosialisasi terkait Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan larangannya.
Baca : Sisilia Umung, Tewas Tertabrak Sepeda Motor
Dalam kesepakatan itu menyatakan bahwa pihak PKL bersedia melakukan pembongkaran atau pengosongan lokasi hingga batas akhir tanggal 20 Maret 2017. Namun apabila sampai dengan tanggal yang telah disepakati itu belum juga ditindaklanjuti maka akan dilakukan upaya paksa oleh pihak terkait.
“Kemarin itu kita datangi PKL untuk melakukan pendekatan budaya, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama dengan mereka jika kemarin itu hari terakhir untuk pengosongan lokasi,” jelasnya.
Tetapi ternyata mereka telah bertemu langsung dengan Bupati Manggarai dan masih diberi ruang sampai batas akhir 31 Mei 2017 mendatang.
“Mereka sudah ada pendekatan dengan Bupati sendiri sehingga kita masih memberikan peluang sementara,” tandasnya.
Terakhir jika mereka tetap tidak menindaklanjuti kesepakatan itu pihaknya akan dilakukan upaya paksa.
Total seluruh PKL itu berjumlah 15 orang atau pemilik.