Kades Rana Mbata Diduga Gelapkan Raskin Warga
Laporan Marten Don
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Mikael Agung, Kepala Desa (Kades) Rana Mbata, kecamatan Kota Komba, kabupaten Manggarai Timur (Matim) dipolisikan warganya sendiri karena diduga gelapkan beras miskin (Raskin) warganya sejak tahun 2011 hingga 2016.
Berdasarkan rekapitulasi data warga yang diterima NTTOnlinenow.com, Senin, 27 Maret 2017 menyebutkan bahwa, hasil rapat desa tanggal 23 September 2011, Kades Rana Mbata mengumumkan bahwa jumlah kartu raskin warga didesa itu sebanyak 187 kartu. Dengan rinciannya, yaitu dusun Mbata 53 kartu. Dusun Kijung 134 kartu.
Rapat tanggal 29 Oktober 2012, Kades mengumumkan ada pengurangan jumlah kartu, sebanyak 36 kartu, dari total 187 kartu atau penerima raskin berkurang menjadi 151 kartu.
Rapat 20 April 2013, Kades mengumumkan lagi bahwa ada penambahan kartu sebanyak 20 kartu, dari 151 menjadi 171 kartu.
Rapat 23 Oktober 2014 perubahan jumlah kartu tidak diumumkan, tetapi yang diumumkan hanya Raskin bulan ke-13, yaitu 15 kg per kartu atau penerima manfaat.
Akan tetapi raskin itu ternyata tidak direalisasikan dengan alasan terlambat pembayaran uang ke BRI. Sehingga uang pemilik kartu pasalnya dikembalikan lagi pada tanggal 2 Februari 2015.
Rapat 11 Agustus 2015 tahap 1 ada perubahan jumlah kartu tetapi tidak diumumkan.
Rapat 22 Agustus 2015 tahap 2, khusus untuk dusun Mbata, hilang 1 (satu) kartu dari 53 kartu menjadi 52 kartu saja.
Baca : Empat Orang Bocah Tewas Dalam Satu Lubang WC
Namun anehnya fakta berkata lain. Ada warga yang tidak memiliki kartu justeru menerima raskin.
Seperti yang dialami warga atas nama Marselus Ngga, sejak tahun 2011 hingga tahun 2015 tahap 1 dapat raskin, padahal tidak memiliki kartu atau tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.
Berdasarkan data tersebut, total raskin yang digelapkan kades Rana Mbata tahun 2011 sebanyak 36 kartu x 15 kg/kartu x 12 bulan berarti 6480 kg.
Tahun 2012 sampai 2016, dari 151 jumlah kartu, ditambah 20 kartu tambahan menjadi 171 kartu, dari 187 kartu kurang 171 menjadi 16 kartu (16 kartu x 15 kg x 12 bulan) menjadi 2880 kg (2880 kg x 4 tahun atau 48 bulan) menjadi 11.520 kg.
Tahun 2014 raskin bulan ke-13 dan 14 digelapkan yaitu 187 kartu x 15 kg x 2 bulan menjadi 2805 kg x 2 bulan menjadi 5610 kg.
Jadi total raskin yang digelapkan Kades Rana Mbata selama 5 tahun yaitu 26.490 kg.
Warga yang tak mau dimediakan namanya itu, kepada NTTOnlinenow.com mengaku kesal dan kecewa dengan ulah Kades tersebut.
Kepada pihak berwajib dalam hal ini Polisi dan Kejaksaan warga memintai agar segera turun tangan melakukan investigasi langsung dilapangan dan jika yang bersangkutan benar terbukti mereka berharap segera ditahan dan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.