Sebelum Tewas Ditembak, DPO Kasus Penikaman Polres Belu Sempat Lukai Polisi
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pelaku kriminal penikaman berinisial J yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Belu tewas ditembak mati anggota Buser di Dusun Asu’ulun, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Selasa (1/5/2018) dini hari.
Demikian dibenarkan Kapolres Belu Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim, Jemi Noke ketika ditemui awak media Rabu (2/5/2018) di Kantor Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jemi menuturkan, insiden penembakan hingga menewaskan pelaku kriminal bermula dari kasus penikaman yang mana tersangka J bersama tiga rekannya melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial ECD pada hari Senin tanggal 2 April bulan lalu sekitar pukul 07:00 malam di tempat kedukaan di dusun Haikrit, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur.
“Terjadi kasus pengeroyokan oleh 4 orang tersangka dan penusukan pisau pada tangan korban ECD yang tembus dari luar ke dalam,” ujar dia.
Setelah menerima laporan itu jelas Jemi, Polres Belu langsung menetapkan 4 orang pemuda yang terlibat kasus sebagai tersangka. Adapun keempat pelaku itu berinisial J, A, A dan I dan menetapkan sebagai DPO.
“Keempatnya ditetapkan sebagai DPO sejak kasus penikaman tanggal 2 April 2018 itu. Korban J yang meninggal dunia adalah salah satu tersangka DPO-nya,” sebut dia.
Dikatakan, pihaknya mendapat informasi dini hari bahwa ada 2 tersangka dari empat orang DPO sedang berada di TKP di dusun Asu’ulun Kecamatan Atambua Selatan. Selanjutnya 6 anggota Buser turun ke TKP dan mendapati dua tersangka pelaku penikaman.
“Benar disana ditemukan 2 tersangka berinisial A dan J. Sehingga anggota Buser melakukan aksi penangkapan.
Namun, kedua tersangka melarikan diri sehingga terjadi pengejaran oleh anggota,” terang Jemi.
Lanjut dia, tersangka J dikejar salah seorang anggota Buser dan sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tersangka tidak menghiraukan hal tersebut. Namun tersangka sempat ditangkap dan dipegang oleh anggota.
“Saat itu tersangka J melakukan perlawanan dan menikam anggota Buser mengenai lengan kirinya yang mengakibatkan luka robek yang cukup besar dan parah,” sebut Kasat Reskrim itu.
Setelah melakukan aksi penikaman tersebut, ersangka J pun berhasil terlepas dari pegangan anggota dan kembali melarikan diri. Sehingga anggota itu menembak dengan tujuan melumpuhkan dan mengenai kaki kiri tersangka.
“Setelah penembakan itu tersangka J masih saja melarikan diri dan anggota itu berpikir tembakannya tidak mengenai tersangka sehingga dirinya kembali melepaskan tembakan untuk melumpuhkannya. Ternyata tersangka jatuh sehingga mengenai pada badan bagian belakang tembus ke depan,” ucap dia.
Selanjut, tersangka J langsung diamankan anggota Buser lainnya dan dibawah ke RSUD Atambua untuk mendapatkan tindakan medis. Tiba di rumah sakit sekitar pukul 3 pagi dan Dokter langsung melakukan tindakan medis dengan diinfus, dijahit lukanya bahkan sempat di rontgen.
“Namun sekitar jam 5 pagi tersangka J dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter yang menanganinya,” sebut Jemi.
Terkait hal itu, Jemi mengatakan tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian sudah sesuai prosedur Standard Operating Prosedure atau SOP. “Apa yang dilakukan oleh kami sudah sesuai dengan SOP mulai dari awal sampai kejadian itu,” jelas dia.
Ditururkan, status keempat tersangka yang dalam DPO tersebut tersangka J yang akhirnya menjadi korban akan dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) namun ketiga tersangka lainnya akan terus dicari.
“Satu tersangka lainnya berinisial A berhasil kita amankan tadi. Hingga saat ini dua tersangka masih melarikan diri dan kita tetap lakukan pencarian,” kata Jemi.
Terkait hal itu dihimbaukan kepada dua tersangka untuk segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian. Kepada keluarga korban kami menyampaikan turut berduka yang sedalam-dalamnya. “Sebagai manusia biasa bagi keluarga korban kami menyampaikan permohonan maaf,” pungkas Jemi.