Benih Padi Pengadaan Dinas TPH Belu Tahun 2016 Kadaluwarsa

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Belu di tahun 2016 lalu melakukan pengadaan pengadaan benih padi yang bersumber dari dana APBN kurang lebih senilai Rp 800 juta.

Namun, benih tersebut hingga saat ini tidak dibagikan ke masyarakat petani di Kabupaten Belu. Pengadaan benih itu dilakukan sejak bulan Oktober tahun lalu dan tersimpan di gudang Dinas TPH sampai saat ini. Benih tersebut telah lewat masa berlaku atau kadaluwarsa pada tanggal 9 Maret kemarin.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Belu bersama Dinas TPH Kabupaten Belu usai klarifikasi pengadaan benih jagung yang bermasalah di ruang Komisi II, Jumat (17/3/2017).

Menanggapi pertanyaan anggota Komisi II Theodorus Seran Tefa terkait pengadaan benih padi, Kadis TPH Belu Sabina Mau Taek menuturkan, hingga saat ini benih padi yang diadakan sejak bulan Oktober tahun lalu belum serah terima ke Dinas.

Jelas dia, pada label benih padi tertulis tanggal kadaluwarsa tanggal 9 Maret 2016 dan tersimpan di dalam gudang kantor. “Sampai saat ini benih padi sudah kadaluwarsa. Tanggungjawab pihak ketiga belum ada penyerahan dan distribusi,” ujar Sabina.

Mantan Kadis Kehutanan itu mengaku, belum menyiapkan data-data terkait dengan pengadaan benih padi, karena dirinya baru menjabat sebagai Kadis dan benih tersebut telah diadakan. Sehingga tidak mengetahui secara pasti datanya. “Pagu anggaran untuk pengadaan padi kurang lebih Rp 800 juta. Padinya didatangkan bulan Oktober tahun lalu, sementara masanya sudah lewat jadi kadaluwarsa,” ucap Sabina.

Baca : Pemda Belu Hijaukan Ruang Terbuka GOR L.A Bone

Terkait hal itu anggota Komisi II Stefanus Mau mengatakan, benih padi sudah mati tanggal 9 Maret lalu, dengan demikian masyarakat sudah dikorbankan. Seharusnya benih itu dibagikan ke masyarakat bukannya disimpan dalam gudang.

“Hadirkan yang bertangungjawab dugaan atas pemalsuan, karena di SK permintaan lain datangnya lain, dan pihak ketiga untuk klarifikasi,” pinta Mau.

Sementara anggota Komisi II Simom Guido Seran mengatakan, selaku mitra kerja Komisi II ingin membutuhkan informasi dari Dinas teknis bagaimana proses lelang sampai pengadaan barangnya. Kalau ada kencenderungan menyalahi aturan maka ada pihak hukum yang bertindak.

Ketua Komisi II Rudy Karlos Bouk dalam simpulannya mengatakan, pengadaan benih jagung komposit yang jadi polemik, sesuai penyampaian Dinas proses pengadaan sesuai aturan dan tidak ada perbedaan antara jenis lamuru dan bisma karena masuk dalam komposit.

“Komisi akan jadwalkan ulang Dinas TPH Belu hadir untuk RDP pada tanggal 24 Maret. Karena itu Dinas siapkan siapkan data-data yang ada. Bisa hadirkan orang-orang yang terlibat dalam proses pengadaan padi seperti KPA, PPK, panitia pengadaan dan pihak ketiga,” pungkas Bouk.