Berlaku, Warga Timor Leste Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) masuk dalam daftar negara yang dikenakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) oleh Pemerintah Indonesia.
Maka, dengan demikian kebijakan tersebut berlaku bagi warga Negara Timor Leste masuk ke wilayah Indonesia bebas Visa.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K. A Halim, kebijakan itu disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Dikatakan, sebelumnya terdapat 9 negara yang diberikan fasilitas BVK. Tapi, dengan surat edaran hari ini, Pemerintah Indonesia resmi menambah negara Timor Leste dalam daftar BVK sehingga menjadi 10 negara.
“Sepuluh negara yang diberikan fasilitas BVK yakni, Malaysia, Brunei Darussalam, Myanmar, Filipina, Singapura, Kamboja, Vietnam, Laos, Thailand dan Timor Leste,” urai Halim, Senin (13/2/2023).
Dijelaskan, kebijakan tersebut diambil lantaran geliat perekonomian dari berbagai sektor di Indonesia bisa dikatakan sudah semakin membaik. Walaupun virus Covid-19 belum benar-benar hilang.
Menurut Halim, dari sektor arus perlintasan orang masuk dan keluar wilayah Indonesia, Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah melakukan evaluasi terhadap layanan serta pemanfaatan fasilitas BVK, maupun Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
“Hasil evaluasi disimpulkan bahwa perlu dilakukan optimalisasi kebijakan dengan memperluas daftar negara pemerintahan wilayah administratif khusus suatu negara dan entitas tertentu subjek bebas visa kunjungan. Melalui Surat Edaran itu, Pemerintah Indonesia resmi menambah jumlah negara yang diberikan fasilitas BVK yakni Timor Leste,” terang dia.
Lanjut Halim, Fasilitas BVK tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan antara lain, kunjungan wisata, kunjungan pembelian barang atau kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan rapat dan transit.
Fasilitas BVK tersebut memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Pemberian fasilitas BVK kepada warga negara asing juga memperhatikan persyaratan sebagai berikut, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
“Semoga dengan adanya kebijakan Bebas Visa Kunjungan ini, dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asal Timor Leste untuk datang ke Indonesia, serta geliat perekonomian di daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste,” ungkap Halim.

