UMP NTT 2017 Ditetapkan Sebesar Rp 1.525.000
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Teggara Timur (NTT) Tahun 2017 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 347/KEP/HK/2016 tertanggal 31 Oktober 2016 dengan nilai sebesar Rp 1.525.000.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Bruno Kupok saat menggelar jumpa pers di Kupang, Selasa (08/11/2016).
Menurut Bruno, kebijakan upah minimum ini diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh dan juga keluarganya secara wajar.
“Besarnya Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,02 persen dibanding nilai Upah Minimum Provinsi Tahun 2016 yakni sebesar Rp 1.425.000,” katanya.
Bruno menjelaskan, Nilai Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2017 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan memperhatikan berbagai kondisi dalam hubungan industrial yaitu, adanya kebijakan pemerintah tentang Tax amnesty bagi pengusaha.
Selain itu, adanya beban biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pengusaha untuk perlindungan kepada tenaga kerja melalui Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pertimbangan lain, lanjut dia, adalah kondisi kemampuan perusahaan yang ada di Provinsi NTT membutuhkan dukungan untuk semakin bertumbuh sehingga dapat meningkat produktivitasnnya dan penyerapan tenaga kerja, dan kondisi ekonomi baik nasional maupun daerah belum mengalami pertumbuhan sebagaimana yang diharapkan.
Baca: Ekonomi NTT Tumbuh 5,14 Persen
“Dengan ini saya sampaikan kepada seluruh pengusaha atau pemberi kerja yang menjalankan usahanya di wilayah NTT dengan mempekerjakan pekerja/buruh untuk wajib melaksanakan Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Bruno menyampaikan, UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berdasarkan pada struktur dan skala upah dengan mengacu pada masa kerja dan pengalaman, yang dirundingkan secara bipartit antara pekerja dengan pengusaha.
“Pada kesempatan ini saya mengharapkan kepada semua pihak sebagai mitra kerja di dalam hubungan industrial baik Assosiasi pengusaha dan Konfederasi serikat pekerja, marilah kita sama-sama melakukan monitor dan mendorong setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh untuk melaksanakan UMP yang sudah ditetapkan ini,” imbaunya.
Dia menambahkan, dengan dilaksanakannya UMP dengan baik oleh setiap pengusaha, maka akan mewujudkan suatu hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Provinsi NTT.
“Kebijakan tentang pengupahan sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa upah merupakan komponen sangat penting dalam pelaksanaan hubungan kerja karena mempunyai peranan strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial,” tandasnya.