Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sapi di Belu Perbatasan RI-RDTL

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tim Sat Reskrim Polres Belu berhasil menangkap terduga pelaku pencurian ternak sapi di kediamannya kampung Halituku, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto barat, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Kamis (26/1/2023).

Pelaku berinisial YO alias A sebelumnya melakukan aksi pencurian sapi milik Hendrikus Halemau alias Hendi yang sedang diikat di Dusun Hofehan, Desa Tukuneno pada Selasa tanggal 22 November 2022 lalu.

Menurut Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri, sesuai kronologi yang bersangkutan A hanya seorang diri saat melakukan aksinya. Pada pukul 01.00 Wita tersangka bergerak dari rumahnya tersangka menuju kampung Hofehan dengan berjalan kaki sekitar 2 kilo meter.

Setibanya di lokasi, tersangka langsung mengecek keberadaan sapi yang hendak dicuri dan menemukan ada beberapa sapi, kemudian langsung membawa sapinya dengan menarik paksa.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara menjerat sapi tersebut dan membawa sapi ke rumahnya dengan cara menarik paksa,” terang dia saat dihubungi media, Sabtu (28/1)

Lanjut Djafar, tersangka kemudian memotong sapi hasil curiannya dan memasukkannya ke dalam 2 (dua) buah karung yang telah disiapkannya untuk dibawa menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Silver list hitam milik tersangka.

Pada saat tersangka membawa hasil daging sapi curian tersebut, dirinya dilihat oleh dua orang saksi berinisial APT dan YM. “Merasa ketahuan, tersangka membuang 2 karung berisi potongan daging sapi yang dicuri dan melarikan diri,” urai dia.

Lanjut Djafar, pada tanggal 26 Januari 2023 Anggota Polres Belu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka diduga akan melakukan aksi pencurian hewan ternak sehingga langsung diamankan oleh warga di Dusun Halituku, Desa Naekasa.

“Anggota polres belu langsung mendatangi dan mengamankan tersangka, dalam proses introgasi tersangka mengakui bahwa tersangka yang telah melakukan pencurian sapi milik Hendrikus Halemau alias Hendi beberapa waktu lalu,” ujar dia.

Dikatakan, tersangka pelaku pencurian sapi telah diamankan di Mapolres Belu. Sementara sedang diproses hukum berdasarkan laporan yang dibuat oleh Korban A.N Hendrikus Halemau alias Hendi ke Polres Belu pada tanggal 22 November 2022 lalu.

Diketahui, penangkapan terhadap tersangka YO alias A pelaku pencurian sapi dipimpin oleh Kanit pidum, IPDA M. Putra Dharmalaksana bersama Kanit Buser Bripka Elias Martins Dias dan anggota Sat Reskrim.