Pemetaan Urusan Pemerintahan Perlu untuk Menentukan Susunan Perangkat Daerah
Laporan Jean Alfredo Neno
Tipe 41 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemetaan urusan pemerintahan perlu dilakukan untuk menentukan susunan dan tipe perangkat daerah. Selain itu, untuk memperoleh informasi tentang intensitas, potensi dan beban kerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdy Kapitan saat tampil sebagai pembicara dalam Pertemuan Bakohumas (Badan Koordinasi Kehumasan), Kamis (27/10/2016) di Kupang.
Menurut Ferdy, penataan organisasi perangkat daerah telah dilakukan melalui sejumlah tahapan. Tahap pertama, tanggal 19 hingga 25 Juni 2016, dilakukan pemetaan urusan bersama Kementrian Dalam Negeri di Kupang.
Kemudian dilakukan verifikasi pada tanggal 13 hingga 27 Juni 2016 di Kupang. Selanjutnya, dilakukan pembahasan bersama Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri di Jakarta, pada tanggal 28 dan 29 Juli 2016.
“Semuanya ini dilakukan dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, fleksibel, efektif, efisien dan proporsional,” katanya.
Ferdy menjelaskan, prinsip efisiensi dari kelembagaan yang melaksanakan suatu urusan pemerintahan dapat dilihat dari, tidak adanya duplikasi institusi dalam penanganan urusan, dan jumlah kelembagaan organisasi perangkat daerah yang optimal.
Baca: 48 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi Siap Disalurkan kepada Petani di NTT
“Artinya, jumlah disesuaikan dengan tingkat potensi dan kebutuhan namun diupayakan kelembagaan yang tersusun itu dapat bekerja optimal mencapai tujuan dan sasaran penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Dia menambahkan, desain perangkat daerah yang ada, telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi NTT. Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT tengah menunggu hasil akhir asistensi rancangan peraturan daerah, yang telah diusulkan pada 26 September 2016 lalu.
“Dari total 41 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada, telah disetujui 30 SKPD denganTipe A, lima SKPD Tipe B dan enam SKPD sisanya masuk dalam Tipe C,” jelasnya.
Dia mengatakan, secara teknis, penataan organisasi ini juga memperhatikan perumpunan urusan pemerintahan dan skoring berbagai variabel nilai. Regulasi mengamanatkan, perangkat daerah yang dibentuk, efektif sudah harus dapat dilaksanakan per 1 Januari 2017 nanti,” ujarnya.
Berikut ini, 41 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemerintah Provinsi NTT dengan tipenya masing-masing yakni:
1. Sekretariat Daerah (Tipe A);
2. Sekretariat DPRD (Tipe B);
3. Inspektorat Daerah (Tipe A);
4. Dinas Pendidikan (Tipe A);
5. Dinas Kesehatan (Tipe A);
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe A);
7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tipe B);
8. Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A);
9. Dinas Sosial (Tipe A);
10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tipe A);
11. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A);
12. Dinas Ketahanan Pangan (Tipe A);
13. Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A);
14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A);
15. Dinas Perhubungan (Tipe A);
16. Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A);
17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Tipe A);
18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe A);
19. Dinas Kepemudaan dan Olahraga(Tipe A);
20. Dinas Kebudayaan (Tipe B);
21. Dinas Perpustakaan (Tipe A);
22. Dinas Kearsipan (Tipe A);
23. Dinas Kelautan dan Perikanan (Tipe A);
24. Dinas Pariwisata (Tipe A);
25. Dinas Pertanian (Tipe A);
26. Dinas Peternakan (Tipe A);
27. Dinas Perdagangan (Tipe B);
28. Dinas Kehutaan (Tipe A);
29. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (Tipe A);
30. Dinas Perindustrian (Tipe B);
31. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A);
32. Badan Keuangan Daerah (Tipe A);
33. Bada Kepegawaian Daerah (Tipe A);
34. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (Tipe A);
35. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe A);
36. RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang;
37. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
38. Badan Pengelola Perbatasan;
39. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
40. Sekretariat DP Korpri;
41. Sekretariat KPID.