Pemkot Siap Alihkan Pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi

Bagikan Artikel ini

Laporan nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menyikapi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mengenai pengalihan SMA/SMK kembali dikelola pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sudah siap mengalihkan pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dari pemerintah kota ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Namun penyerahan ini belum bisa dilakukan secara cepat, tetapi saat ini Pemkot sementara mempersiapkan data aset dan personil sekolah-sekolah yang ada.

“Merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satu adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan, maka kami saat sementara melakukan pendataan akan aset dan personil,” kata Sekretaris Daerah Kota Kupang, Bernadus Benu kepada wartawan di usai mengikuti rapat bersama Banggar DPRD Kota Kupang soal dana pengamanan Pilkada, selasa (27/09/2016),

Baca : Jumlah TPS Pilwalkot Bertambah

Menurut Benu, pendataan aset dan personil ini sangat perlu, sehingga saat diserahkan dan dikemudian hari tidak terjadi persoalan ikutan aset yang statusnya tidak lengkap.

“Kami  menginginkan agar penyerahan nantinya dilengkap dengan administarsi yang lengkap. Sebab ditakuti penyerahan dilakukan secara buru-buru, namun administrasi tidak lengkap maka akan semakin rumit nantinya, seperti Kabupaten Kupang banyak aset di kota yang secara administrasi tidak lengkap,” kata Benu.

Benu mengaku, secara kesiapan, pemerintah kota sudah siap, namun perlu waktu, karena dalam kepengurusan aset tidak segampang dibicarakan, tapi perlu diikuti dengan administrasi yang lengkap.

“Kami sudah siap, tetapi kami masih finalisasi data dan administrasi baru diserahkan,” ujar Benu.