Diduga KSP Nasari Atambua Tahan Ijazah dan Tak Bayar Pesangon Karyawan di PHK
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Cabang Atambua diduga sengaja menahan ijazah dan tak membayar pesangon salah satu karyawan yang telah diberhentikan (Putus Hubungan Kerja-PHK) sejak November 2020 lalu.
IS karyawan KSP Nasari kepada wartawan mengatakan dirinya diberhentikan atau PHK dari karyawan KSP Nasari Atambua sejak November 2020 lalu.
Alasan di-PHK jelas IS, lantaran dirinya mengubah umur nasabah yang mengajukan kredit di KSP Nasari.
“Saya diberhentikan gara-gara ubah umur nasabah yang mengajukan kredit sejak November 2020 lalu,” ungkap dia, Selasa (31/08/2021) lalu.
Menurut IS, dirinya menerima keputusan untuk diberhentikan sebagai karyawan. Namun ijazah dan pesangon belum diserahkan KSP Nasari.
“Ijazah saya sama pesangon belum dibayar. Saya tanya katanya masih proses. Padahal sudah dari November 2020 lalu,” kata dia.
Terkait mengubah umur nasabah, IS mengaku bukan hanya dilakukan oleh dirinya, namun juga oleh beberapa teman kerja lainnya yang bertugas di lapangan mencari nasabah dan keuntungan untuk KSP Nasari.
“Kami lima orang. Saya sudah kembalikan uang nasabah yang umurnya diubah Rp2 juta sebagai bonus bisa kredit di KSP Nasari. Dan para nasabah diterima untuk tetap kredit sampai hari ini,” terang IS.
“Dari lima orang ini, hanya kami dua orang yang diberhentikan, sementara tiga orang lainnya hanya mendapat teguran. Tapi dua orang minta mengundurkan diri,” sambung dia.
IS yang mengaku sudah bekerja di KSP Nasari sejak September 2011 berharap KSP Nasari mengembalikan ijazah miliknya dan segera membayar pesangon karena telah diberhentikan sebagai karyawan KSP Nasari.
Terpisah, Kepala Cabang KSP Nasari Atambua, Johanis Eriyenos Prasoo dikonfirmasi media menjelaskan, untuk ijasah dan pesangon bukan di tahan atau tidak dibayarkan.
Dikatakan, kami dari Kantor Cabang Atambua sudah mengajukan ke Kantor Pusat dari tanggal 30 November 2020 dan 20 januari 2021, kami sudah mengkonfirmasi terkait pengajuan tersebut.
“Kepastiannya di awal September ini karena masih melalui beberapa proses terkait pemalsuan usia anggota peminjam yang sudah di lakukan sejak tahun 2017 dan berimbas pada klaim asuransi apabila anggota peminjam meninggal dunia, asuransi tidak terbayar dan menjadi beban Nasari serta kerugian finansial bagi KSP Nasari,” tutup dia, Kamis (2/9/2021).

