Empat WNI Asal Belu Diproses Hukum dan Ditahan di Ermera-Timor Leste

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Anggota DPRD Belu, Manuel do Carmo pertanyakan tanggapan Pemerintah Kabupaten Belu terhadap nasib keempat WNI asal Kabupaten Belu yang ditangkap dan ditahan oleh aparat keamanan Timor Leste pada tanggal 1 September lalu.

“Bagaimana tanggapan Pemkab setempat dengan empat warga Belu yang ditangkap dan diproses hukum di Timor Leste,” usai Manuel kepada awak media usai pembukaan sidang II DPRD Belu, Senin (19/9/2016).

Menurut Manuel, saat ini empat warga Belu, Benyamin Bere, Sisilia Koe dari Kecamatan Lamaknen, Antoneta Gonsalves dan Tomasia Elisa Tilman Kecamatan Kakuluk Mesak ditahan di Ermera Timor Leste.

“Pekan lalu saya ke sana untuk melihat mereka empat. Proses sidang sudah dilakukan di Ainaro dan sekarang ditahan di Lapas Fatukero, Gleno, Ermera,” tutur dia.

Dijelaskan bahwa, dirinya sempat bertemu dengan pihak konsulat Timor Leste dan sampai saat ini belum ada surat yang disampaikan Pemkab Belu terkait dengan penahanan empat warga tersebut. “Saya sudah bertemu, mereka empat orang (para tahanan) dan keluarga berharap ada upaya bantuan dari Pemkab Belu. Jadi itu perlu ditanggapi serius oleh Pemkab setempat,” ucap dia.

Bersamaan Bupati Belu Willy Lay yang dikonfirmasi mengatakan, Pemkab akan mengundang pihak Konsulat Timor Leste di Atambua guna membicarakan persoalan terkait empat warga Belu yang ditangkap dan ditahan di Timor Leste atas aksi penjualan senapan angin ilegal dan penyeberangan ilegal.

“Kita akan mediasi dan bangun dialog secara informal dengan Konsulat untuk selesaikan masalahnya secara baik. Oleh karena itu dimohon pengertiannya,” ujar dia.

Dituturkan, menyangkut hubungan luar negeri itu Pemkab Belu tidak bisa menangani. Tapi melalui rapat kominda kemarin rekomendasi-rekomendasi kami sudah minta untuk dikirim ke pihak KBRI di Timor Leste. Sesuai prosedurnya kita lapor dulu ke KBRI perwakilan kita, apabila tidak menangani kita boleh berkunjung ke KBRI untuk pertanyakan kenapa tidak dilanjuti rekomendasi hasil rapat tersebut. “Kita juga akan bersurat ke KBRI di Timor Leste tentang tentang persoalan ini, kalau mereka empat warga minta bantuan hukum maka akan dibantu,” ucap dia.

Dikatakan, penangkapan terhadap dua warga di Delomil karena menjual 30 pucuk senjata angin secara ilegal ke Timor Leste. Kebetulan di Timor Leste dilarang untuk perjualkan benda tersebut, dan ini kita menyalahi aturan. Kasus kedua di batas Mota’ain-Batugage, menurut informasi dua orang ibu membawa tiga ekor babi dengan tujuan upacara adat di Ermera sudah saat menyeberang ditangkap.

“Secara undang-undang Keimigrasian, kita melanggar batas wilayah negara dan mereka punya hak untuk menahan warga kita karena pelintasan ilegal dan penjualan senapan angin ilegal,” papar dia.

Baca Juga : Transaksi Senapan Angin Ilegal di Kali Malibaka, Dua Warga Belu Ditangkap Sipol Timor Leste

Kesempatan itu Lay meminta tolong agar disampaikan ke seluruh warga Belu yang akan melakukan acara adat di Timor Leste. Apabila ingin bepergian ke wilayah negara tetangga sebaiknya mengikuti prosedur yakni masuk menggunakan paspor. Namun, apabila tidak memiliki dokumen resmi, bisa melapor ke pihak petugas lintas sektor kedua negara yang ada di perbatasan, sehingga keberadaannya di negara sebelah bisa dipantau.

Wakil Ketua I DPRD Bene Halle meminta agar persoalan yang melibatkan kedua negara ini harus hormati. Walaupun batasnya masih biasa tapi itu merupakan batas negara dan masing-masing punya kedaulatan.

“Kita harus mengormati hukum yang ada. Dengan cara diplomatik juga kita hormati, karena ini urusan antar dua negara Dili dan Jakarta, tapi kita di Belu juga akan selalu koordinasi,” ujar Halle.

Baca Juga : Agen Konsulat RDTL Belum Terima Surat Dari Pemkab Belu