Agen Konsulat RDTL Belum Terima Surat Dari Pemkab Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Agen Konsulat RDTL di Atambua belum menerima surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu terhadap kasus dua orang warga Belu yang ditangkap Sipol Timor Leste terkait penjualan senapan angin ilegal di sungai Malibaka.
Hal tersebut diakui Perwakilan Agen Konsulat Timor Leste di Atambua, Cipriano Manca Teme kepada NTTOnlinenow.com, Selasa (13/9/2019).
Menurut Teme, sampai dengan hari ini surat permintaan fasilitasi pendampingan dari Pemkab Belu terhadap dua warga Benyamin Bere dan Sisilia Koe yang ditahan di Timor Leste belum diterima pihaknya di Atambua.
“Kita menunggu surat dari Pemkab Belu. Kalau suratnya ada akan kita tindaklanjuti kirim ke instansi terkait di Dili untuk lakukan fasilitasi,” ungkap Teme.
Dia menjelaskan, untuk saat ini kedua warga Belu pelaku penjualan ilegal senapan angin sebanyak 30 pucuk di kali Malibaka sudah diproses hukum di pengadilan Timor Leste dan sementara ditahan di Gleno, Eremera.
“Kita belum dapat info lanjut, tapi mereka ditahanan sementara di Gleno untuk diproses lanjut. Kita tunggu suratnya saja, kalau sudah ada tentu kita akan bantu fasilitasi seperti apa akan kita lakukan,” kata Teme.
Ditambahkan, saat ini ada tiga warga Timor Leste yang tengah diproses hukum dan ditahan di Atambua.
Akapitu Ramos ditangkap terkait kasus penyelundupan BBM melalui pantai Atapupu. Kristiano Oki (mahasiswa) ditahan terkait kasus kecelakaan dan Osorio Marcal Caentani de Jesus kini dititip di tahanan lapas Atambua terkait kasus pelintas ilegal dari Sakato yang ditangkap di Mota’ain.
“Ketiganya lagi ditahan, dan kami selalu jenguk mereka. Kami hargai dan taat terhadap penegakan hukum. Kami serahkan ke Pemerintah Indonesia untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Teme.
Komentar ditutup.