Transaksi Senapan Angin Ilegal di Kali Malibaka, Dua Warga Belu Ditangkap Sipol Timor Leste

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dua orang warga Kabupaten Belu asal Desa Makir dan Mahuitas, Kecamatan Lamaknen, Timor Barat ditangkap aparat keamanan Sipol/Polisi Timor Leste (RDTL) di Kali Malibaka wilayah Negara Indonesia yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.

Kedua warga yakni, Benyamin Bere asal Desa Makir dan Sisilia Koe asal Desa Mahuitas ditangkap Sipol Timor Leste di tapal batas dengan Maliana, Distric Bobonaro pada tanggal 1 September lalu ketika sedang melakukan transaksi jual beli secara ilegal.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa Makir, Editridus Baghi saat dikonfirmasi NTTOnlinenow.com, Rabu (7/9/2016).

Menurut Baghi, Benyamin Bere warga Makir berprofesi sebagai jasa ojek barang senjata angin sebanyak 30 pucuk milik Sisilia Koe warga Mahuitas. Keduanya ditangkap Sipol Timor Leste pada hari Kamis tanggal 1 September lalu pukul 14.00 Wita di Kali Malibaka tepatnya di pilar nomor 58.

“Benyamin Bere hanya ojek barang, Sisilia Koe yang punya barang itu. Mereka dua ditangkap empat orang Sipol di Kali Malibaka saat melakukan transaski secara ilegal,” ujar dia.

Lanjut Baghi, kondisi kedua warga pasca ditangkap Sipol Timor Leste hingga dengan saat ini masih berada di wilayah Timor Leste dan belum dibebaskan. “Mereka dua belum bebas, masih proses hukum di Pemerintah Timor Leste karena membawa senapan angin sebanyak 30 pucuk,” sebut dia.

Terkait hal itu jelas Baghi, pihaknya telah mengambil langkah dengan menyampaikan laporkan tertulis atas penangkapan dua warga ke pihak Kapolsek Weluli, Danramil Weluli dan Camat Weluli. “Besok kami akan rapat di Kecamatan mengenai dua warga yang ditahan di Timor Leste,” pungkas dia.