Rasionalisasi SKPD sesuai Amanat PP 18 Tahun 2016, Menunggu Perda

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sesuai Peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Pemerintah Kota Kupang akan melakukan rasionalisasi beberapa SKPD sesuai yang diamanatkan dalam PP tersebut.

Demikian dikatakan Walikota Kupang, Jonas Salean, kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Rabu (7/9/2016).

Jonas Mengatakan, apa yang diamanatkan dalam PP 18 Tahun 2016 akan dijalankan, namun sebelumnya, pemerintah Kota Kupang akan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang organisasi perangkat daerah.

Menurutnya, setelah Ranperda tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan menjadi Perda maka ada beberapa dinas dan badan yang dirampingkan seperti Dinas Pertambangan akan disatukan Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kebersihan akan disatukan dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Badan Perpustakaan akan disatukan dengan Badan Arsip, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) akan disatukan dengan Badan Penanaman Modal Daerah (BPPMD), Litbang akan disatukan dalam Bappeda, serta Diklat akan disatukan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selain itu, ada juga perubahan pada Pemadam Kebakaran yang akan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran, Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, akan dinaikan menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sementara Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah tidak akan digabungkan ke dinas manapun, hanya tiga bidang dalam instansi tersebut akan dihilangkan.

“Perubahan perangkat ini disesuaikan dengan nomenklatur pemerintah pusat (pempus) yang akan berlaku tahun 2017,” ujar Walikota.

Ditambahkan, dengan diberlakukanya aturan tersebut, dampaknya akan ada banyak pejabat eselon II dan III yang kehilangan jabatannya.