11 Bangunan di Jalan Frans Seda di Eksekusi

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 11 Bangunan milik pengusaha yang berdiri diatas Sebidang tanah berukuran 6124 meter di Jalan Frans Seda, Rt26, Rw07, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang, yang sebelumnya diklaim oleh Hasmi Arkiang, dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Kupang. Eksekusi bangunan diatas lahan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2025/K/PDTI/2014, yang memenangkan Sofi Tomboy selaku pemilik lahan sebenarnya.

Eksekusi bangunan dan lahan itu berlangsung sejak pukul 11.00 wita yang dikawal oleh aparat penegak Hukum dari pihak kepolisian. Tidak ada aksi perlawanan dari pemilik lahan. Pantauan NTTOnlinenow.com di lokasi kejadian, eksekusi lahan menggunakan sebuah eksavator yang meratakan bangunan kecil dan besar yang dalam lokasi tersebut. Ratusan warga sekitar turut menyaksikan eksekusi lahan tersebut. Sempat juga terjadi kemacetan diruas jalan Frans Seda, karena sejumlah pengendara memarkir kendaraannya untuk menyaksikan eksekusi lahan tersebut.

Sofi Tomboy, pemenang putusan MA, yang ditemui NTTOnlinenow.com ini disela-sela kegiatan Eksekusi mengaku, luas lahan yang dimenangkannya, merupakan milik dari Keluarga Tomboy yang diklaim keluarga Arkiang sebagai miliknya. Ia juga mengaku bahwa luas lahan miliknya seluar 283 Hektar diseluruh penjuru Kota Kupang, akan diperjuangkan kembali dengan cara menggugat di pengadilan. Lahan-lahan miliknya itu terbagi dibeberapa titik dan saat sudah dibuat bangunan megah, seperti Lippo Mall, Rumah sakit Siloam, Rumah Sakit, SK.Lerik, Taman Nostalgia. Bahkan menurut dia, ada lahan seluas 1500 meter miliknya yang diklaim sebagai milik Walikota Kupang, Jonas Salean yang saat ini sudah di Bangun Ruko akan digugat pula.

Ia mengatakan, niatnya mengguggat semua lahan itu, karena dirinya memperjuangkan semua lahan milik keluarga Tomboy yang sudah diserobot oleh masyarakat, dan Pemerintah.