Berhentikan Tanpa SK, Perangkat Desa Baru Akan Dianulir
Laporan Yansen Bau
Atambua,NTTOnlinenow.com – Sipri Fahik salah satu kaur di Desa Bakustulama mengaku, dirinya bersama beberapa perangkat desa lain diberhentikan oleh Kepala Desa tanpa SK pemberhentian. Kami siap berhenti kalau keputusan Kepala Desa demikian.
“Sampai sekarang kami tunggu SK belum ada,” ungkap dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR Belu, Kepala BPMD, Kabid Pemdes, Camat Lasiolat, Sekcam Tasbar, Kades Fatulotu, Bakustulama, Naekasa serta perangkat Desa di ruang kerja Komisi I, Rabu (2/8/2017).
Sementara Martinus, salah satu Kaur Desa Bakustulama, sampai sekarang perangkat desa yang dihentikan tidak memegang SK pemberhentian. Tapi perangkat desa baru ada SK Kades dan ini etikanya dimana.
Senada diungkapkan Maternus Kehi Pamong adat Desa Fatulotu bahwa, selama ini dirinya bersama lima perangkat lainnya yang diberhentikan aktif bekerja. Tapi Kepala Desa memberhantikan mereka tanpa satu alasan.
“Konflik politik kami sudah selesaikan. Kami tidak dendam politik, tidak komplein, tapi kami keberatan soal aturan itu seperti apa sehingga kami diberhentikan,” ujar dia
Lanjut Kehi, surat edaran Pemkab Belu jelas tidak boleh ada pemberhentian perangkat desa sebelum ditetapkan perda, dan itu kami sudah memberikan, jadi kami tunggu SK Bupati. Tapi ini kami dihentikan tiba tiba di pertengahan tahun dan kami tidak komplein keputusan Kades.
“Kami hanya pertanyakan uang yang diberikan Kades. Uang apa yang Kades berikan, tapi kami tidak pernah tandatangan kuitansinya,” sebut dia.
Menyikapi hal itu Kades Fatulotu, Markes Pacheco menuturkan, soal uang itu merupakan tunjangan mereka. Ketika akan diberikan lima bulan mereka keberatan dan kita berikan semua enam bulan sejak kerja bulan Januari awal tahun.
Baca juga : Wabup Ose Lantik Tiga Penjabat Kepala Desa
“Itu hak mereka yang kita berikan, hanya kekurangan kita tidak ada tandatangan diatasi kuintasi, tapi waktu diberikan dalam forum disaksikan BPD. Saya juga tidak mungkin menunggu Perda karena saya kerja mau didukung, bukan tidak didukung,” ujar dia.
Kepala Desa Bakustulama, Raymundus Berek mengatakan, dirinya tidak memberikan SK pemberhentian pada perangkat desa yang dihentikan, karena SK itu diberikan saat Kades selesai masa jabatan lima tahun.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Belu, Januaria Nona Alo mengatakan, sejak Februari ada surat edaran tertanggal 8 Maret tentang para kades jangan dulu ganti perangkat sebelum ditetapkannya perda.
Namun ada beberapa yang sudah melanggar surat edaran Pemkab tersebut dan ada Kades yang katakan bahwa pemberhentian dilakukan karena perangkatnya tidak aktif tapi tanggapan perangkatnya mereka aktif.
Memberhentikan itu harus ada SK. Kades itu diberi kuasa kalau mau hentikan angkat dulu PLT setelah perda tanggal 30 Juli berlaku baru defenitif. “Tapi yang ada Kades salah tanggap melenceng dari aturan terkait penghentian perangkat itu dan kesalahan Kades tidak lakukan konsultasi ke Camat,” ujar dia.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Belu Maria Hilaria Y.Bone yang memimpin RDP bersama anggota menyimpulkan dua rekomendasi yakni, untuk Desa Bakustulama SK PLT perangkat Desa yang telah ada tetap berjalan. Namun menunggu Perda penomoran dari Provinsi dan Perbup nanti akan dilaksanakan pemilihan perangkat Desa baru sesuai perda nomor 11 tahun 2016.
Sementara untuk Desa Fatulotu banyak kesalahan SK, oleh karena itu perangkat desa yang baru akan dianulir, dan aktifkan kembali perangkat desa lama. Setelah Perbup turun baru melakukan pengangkatan.
“Kades tidak boleh pilih kasih, harus merangkul seluruh masyarakat dan bersama bangun desa. Nanti setelah perda turun, Kades silakan buka lelang jabatan melihat perangkat baru yang punya kualitas, kemampuan dan tidak ada muatan politik,” pungkas Bone.

