Enam Ranperda Siap Ditetapkan Sebagai Perda
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang bakal memiliki peraturan daerah (Perda) yang yang baru, setelah dalam sidang I DPRD Kota Kupang yang baru selesai pada senin (3/7/2017), ada enam perda yang telah rampung dibahas dan siap disahkan menjadi Perda yang akan berlaku di Kota Kupang.
Demikian dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang kepada wartawan di ruangkerjannya, Rabu (5/7/2017).
Baca Juga : Pekan Pelayanan PBB diluncurkan, Targat Perolehan 3,5 Miliar
Menurutnya ranperda yang sudah siap ditetapkan adalah, Perda nomor Satu tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Kupang tahun anggaran 2016, Perda nomor Dua tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kota Kupang nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang.
Ada juga Perda nomor Tiga tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perda nomor Empat tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas pada Bank NTT, Perda nomor Lima tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Perda nomor Enam tahun 2017 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Ia mengaku, ke Enam Perda tersebut kini tinggal diserahkan kepemerintah Provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi, dan selanjutnya, ke Enam Perda tersebut akan diundangkan dan disosialisasi kepada masyarakat.

