Pekan Pelayanan PBB diluncurkan, Targat Perolehan 3,5 Miliar
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah, hari ini, Rabu (5/7/2017), menggelar acara peluncuran pekan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Acara peluncuran pekan pelayanan PBB di Kota Kupang tersebut digelar di halaman Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, dihadiri Walikota Kupang Jonas Salean.
Sebelum acara peluncuran pekan PBB, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt dalam laporannya mengatakan, tujuan dari dilakukannya pekan pelayanan PBB adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak dalam mendukung pembangunan di Kota Kupang.
Ia mengaku, pekan pelayanan pajak tahun ini akan dilakukan selama Delapan hari, terhitung dimulai tanggal 5 Juli, hari ini, hingga tanggal 14 Juli 2017 mendatang, dengan lokasi pelayanan bertempat di Kantor Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang. Target pekan pelayanan PBB tahun 2017 ini sebesar Rp.3,5 Miliar.
Baca Juga : Hari ini Pemkot Kupang Luncurkan Pekan Pelayanan PBB
Dikatakan, melalui pekan pelayanan selama Delapan hari kerja ini, para wajib pajak dapat secara sadar melakukan tugasnya membayar pajak bumi dan bangunan demi pembangunan infrastruktur dan peningkatan serta pemenuhan jaminan sosial masyarakat di Kota Kupang.
Sementara itu, Walikota Kupang Jonas Salean dalam sambutannya mengatakan, total target pajak bumi dan bangunan di Kota Kupang tahun 2017 sebesar Rp.14 Miliar Rupiah. Target tersebut dinilai masih kecil jika dibandingkan dengan pembangunan yang ada saat ini di Kota Kupang.
Walikota berharap, untuk mengsukseskan target pekan pelayanan PBB dan target PBB tahun 2017 ini, para ketua RT, Lurah, serta Camat harus membangun kerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk bersama-sama mengawasi para wajib pajak agar bisa melaksanakan kewajiban mereka dalam membayar pajak. Selain itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup pemerintah Kota Kupang juga diingatkan untuk menunjukan bukti pembayaran pajak sebagai syarat penerimaan gaji pada bulan Agustus mendatang.