Imigrasi Atambua : 8 WNA Bangladesh Masuk Ilegal dari Malaysia Pakai Kapal ke Sumatera
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Delapan WNA asal Bangladesh yang berhasil diamankan aparat Polres Belu bersama Imigrasi Atambua kemarin di di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu masih jalani pemeriksaan lanjut oleh pihak Imigrasi Atambua.
Kakanim Imigrasi Atambua, Indra Maulana dihubungi media mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pengakuan kedelapan WNA, mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui Malaysia menggunakan kapal boat menuju ke Sumatera Utara kemudian ke Atambua.
“Mereka dari Malaysia masuk gunakan kapal boat ke wilayah Sumatera Utara. Mereka masuk secara tidak resmi, tidak bawa paspor dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” terang Maulana, Selasa (12/12/2023).
Menurut dia, pihak Imigrasi masih teru melakukan pemeriksaan sejak malam hingga kini. Berdasarkan keterangan lainnya, para WNA tersebut tujuan kedatangan mereka ke Atambua intinya ingin bekerja di Indonesia.
Mereka delapan WNA asal Bangladesh itu jelas Maulana, sebelumnya tinggal di Negara Malaysia. Disana menurut pengakuan mereka berkenalan dengan salah seorang WNI yang kebetulan merupakan warga Kabupaten Belu.
“Intinya bukan diajak tapi digambarkan bahwa kerja di Indonesia lebih mudah dan enak. Di Belu mereka ditampung lah sama salah satu keluarganya itu sampai akhirnya kemarin diamankan oleh Kepolisian dan Imigrasi berdasarkan laporan masyarakat,” ungkap dia.
Kendati demikian, pihaknya sementara masih lakukan pemeriksaan lanjut hingga selesai. Kemungkinan nanti akan kami titipkan kedelapan WNA itu ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
“Penindakannya bisa lakukan proses tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian atau ke ranah penyidikan,” pungkas Kakanim Atambua itu.

