TPDI Sesalkan Pernyataan Kapolri Terkait Perlunya Legitimasi Publik untuk Tindak FPI
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyesalkan pernyataan Kapolri, Tito Karnavian tentang perlunya legitimasi publik dalam menindak Front Pembela Islam (FPI) terkait aksi pengeroyokan terhadap relawan calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok- Djarot di Jelambar, Jakarta Barat, 6 Januari lalu.
Penegasan ini disampaikan Koordinator FPI, Petrus Selestinus dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Senin (9/1/2017).
Menurut Petrus, aksi tersebut jangan dianggap sebagai tindak kriminal biasa. Ini adalah gerakan sistimatis kelompok radikal dalam menjegal Ahok- Djarot agar gagal dalam pilgub DKI Jakarta yang semakin dekat. Dimana, gerakan penghadangan terhadap acara blusukan Ahok-Djarot mulai ditinggalkan dan sekarang ditingkatkan menjadi aksi pengeroyokan dan penganiayaan untuk menimbulkan rasa takut, cemas dan saling curiga di antara sesama warga masyarakat khususnya simpatisan Ahok-Djarot.
“Aksi itu adalah bias kesalahan tafsir sebagian masyarakat terhadap pernyataan Kapolri bahwa dalam menindak FPI diperlukan legitimasi hukum dan legitimasi publik,” kata Petrus.
Advokat Peradi ini menegaskan, kelompok yang mengatasnamakan diri FPI bisa saja berpandangan bahwa tindakan anarkisnya selama ini mendapat legitimasi publik, karena hampir tidak ada penindakan secara hukum. Masyarakat harus waspadai gerakan anarkis yang mengatasnamakan FPI dan tidak boleh bertindak sendiri.
Hal ini mengingat aksi oknum yang mengatasnamakan FPI akan muncul semakin nekat dengan frekuensi yang semakin tinggi dalam berbagai bentuk, bisa intoleran, SARA bahkan bisa mengarah kepada tindakan kekerasan massal. Karena oknum-oknum yang mengatasnamakan FPI bisa saja merasa mendapatkan legitimasi publik atas setiap tindakannya akibat mayoritas massa yang diam.
Baca : Aleta Baun, Pejuang Lingkungan Hidup Asal NTT Raih Penghargaan Yap Thiam Hien Award 2016
“Kapolri tidak boleh bermain kata- kata dan memberi kesan melegitimasi tindakan anarkis oknum-oknum yang mengatasnamakan FPI, dengan argumentasi bahwa dalam bertindak menertibkan kelompok masyarakat yang anarkis khususnya FPI, Polri memerlukan legitimasi hukum dan legitimasi publik. Padahal sebenarnya produk hukum itu merupakan legitimasi dari kehendak publik,” kata Petrus.
Juru Bicara Aspirasi Indonesia ini mengungkapkan, pernyataan Kapolri yang memerlukan legitimasi publik untuk menidak FPI sangat tidak menguntungkan penegakan hukum, dan rasa keadilan publik. Jika penegakan hukum digantungkan kepada legitimasi publik, maka ini akan membahayakan kelompok korban yang hanya seorang diri atau berasal dari kelompok kecil warga yang sedang ketakutan meskipun hanya untuk bersuara.
Sebagai Kapolri, pernyataan tentang perlunya legitimasi publik untuk bertindak terhadap FPI, justru telah mendelegitimasi hukum dan institusi hukum yang dipimpin oleh Kapolri. Karena legitimasi publik yang dimaksud Kapolri, secara tidak langsung menempatkan hukum sebagai subordinasi dari legitimasi publik, bahkan bisa menggeser fungsi dan peran hukum positif sebagai representasi kehendak publik.
Anggota TPDI, Robert Keytimu menambahkan, hukum positif negara sudah memberi kewenangan penuh kepada Polri untuk menindak setiap orang atau organ yang melanggar hukum. Karena itu ketika Polri hendak menindak seseorang atau sekelompok masyarakat atau FPI, maka cukup dengan legitimasi hukum Kapolri sudah harus bertindak menegakan hukum sesuai dengan UU. Kapolri tidak boleh mencari-cari alasan yang mengistimewakan FPI ketika hendak menindak harus butuh legitimasi publik. Inilah yang disalahtafsirkan bahkan di satu pihak akan membuka ruang bagi merajelelanya kejahatan atau perilaku anarkis atas nama kelompok FPI .
Dipihak lain, tambahnya, sesungguhnya kapolri sedang mendelegitimasi hukum positif dengan menempatkan legitimasi publik sebagai syarat dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Hukum positif negara adalah produk yang lahir dari kehendak rakyat atau kehendak publik. Karena itu legitimasi hukum dengan sendirinya merupakan personifikasi dari legitimasi publik. Sehingga dalam bertindak Kapolri seharusnya hanya berpegangan kepada legitimasi hukum. Jangan membuat dikotomi antara legitimasi hukum dan legitimasi publik, ketika berhadapan dengan kelompok anarkis terkait persoalan penegakan hukum.
Jika tindakannya berdasarkan legitimasi hukum maka legitimasi publik akan muncul dengan sendirinya dan itu merupakan bonus bagi Polri. Jadi legitimasi publik itu akan datang dengan sendirinya sebagai dukungan manakala aksi nyata yang dilakukan Kapolri membawa manfaat bagi rakyat banyak, bukan pada rencana aksi melakukan penindakan terhadap kelompok anarkis, karena KUHAP, KUHP dan UU Polri sudah cukup merepresentasi legitimasi publik ketika Kapolri hendak bertindak.

