Bea Cukai Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas Sosial Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua menghibahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang telah beralih status menjadi barang milik negara (BMN) ke Dinas Sosial Kabupaten Belu, Senin (30/10/2023)

Adapun barang hibah hasil penindakan Bea Cukai Atambua periode September 2022 hingga Juni 2023 berupa minyak goreng sebanyak 573 dos merk favorit ukuran 4’5 liter dan sebanyak 120 karung pupuk urea.

Penyerahan barang hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Sub Bagian Umum KPPBC, I Wayan Mahardika dan Kadinsos Belu, Anselmus Lopez saat pemusnahan barang hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Atambua perbatasan RI-RDTL,

Menurut I Wayan Mahardika, barang hibah hasil penindakan tersebut telah mendapat persetujuan penyelesaian berdasarkan surat persetujuan Menteri keuangan nomor: S-107/MK.6/KNL.1405/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 dan S-116/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

“Barang yang dihibahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Belu dengan total nilai barang Rp. 202.710.000,” terang dia kepada media usai kegiatan tersebut.

Dikatakan bahwa, hari ini dilakukan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan dan hibah barang menjadi milik negara hasil penindakan Bea Cukai Atambua dan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mendagiri dan Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB pada periode September 2022 sampai dengan Juni 2023.

Sementara itu, Kadinsos Belu, Anselmus Lopez mengatakan, hibah barang hasil penindakan Bea Cukai yang diterima Pemerintah Kabupaten Belu berupa pupuk 120 karung yakni pupuk urea dan 573 dos minyak goreng merk favorit.

“Untuk pupuknya subsidi akan dibagikan kepada kelompok tani yang membutuhkan dan minyak goreng akan kita agendakan pembagian bagi warga jelang Natal dan Tahun Baru. Selain itu untuk antisipasi cadangan jika terjadi bencana,” ujar Ans Lopez.