Kebijakan Camat dan Pj. Desa Lantik Sekdes Maneikun Dipending Bupati Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kebijakan Camat Lasiolat, Fabianus Seran mengeluarkan rekomendasi berdasarkan konsultasi Penjabat Kepala Desa menolak Sekretaris Desa Maneikun terpilih menuai protes warga serta tokoh adat setempat.

Pasalnya, proses pemilihan Sekdes Maneikun melalui ujian tertulis di Kantor Camat Lasiolat yang diikuti empat warga, nama Yakobus Mau memperoleh nilai ujian tertinggi yakni sebanyak 8,28. Sementara Selfridua Mali nilai ujiannya 7,72, Don Hendrikus Dacosta nilainya 6,20 dan Januarius Asten meraih nilai ujian terendah sebanyak 4,45.

Informasi yang berhasil dihimpun media, aksi protes warga terjadi ketika hendak dilangsungkan pelantikan Sekdes Maneikun terpilih. Sebab, bukan Sekdes terpilih Yakobus Mau yang akan dilantik melainkan calon atas nama Selfridus Mali.

Tidak terima dengan kebijakan Camat Lasiolat dan Pj. Desa Maneikun yang keluarkan rekomendasi menolak Sekdes terpilih, warga bersama tokoh adat mendatangi Bupati Belu pada kemarin Selasa 25 Juli 2023 guna mengadu.

Dalam pertemuan tersebut, usai mendengar pengaduan dari warga serta tokoh adat, Bupati Belu Agus Taolin pun langsung mengambil keputusan yakni melakukan pending terhadap pelantikan Sekdes Maneikun untuk seminggu kedepan.

Diketahui, kejadian bermula dari kekosongan Sekdes Maneikun tahun 2023, dimana Sekdes Maneikun ASN sebelumnya yang mendapatkan SPT ke Kecamatan Lasiolat. Lalu Pemerintah Desa Maneikun menyiapkan anggaran untuk perekrutan Sekdes baru.

Terkait itu, Pemerintah Desa mengeluarkan SK tim penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Maneikun. Lalu membentuk Pantia atau tim yang terdiri dari, Romanus Moruk sebagai Ketua, Efremianus Mau Sekretaris dan Anggota Donatus Erwin Atok, yang diberi Perda dan Perbup dari Pj. Desa sebagai landasan Pelaksanaan.

Pencalonan diikuti empat orang dimana usai mendaftarkan diri lolos administrasi langsung mengikuti ujian tertulis berlangsung di Kantor Camat Lasiolat. Hasil ujian tertulisnya, nomor urut 1 Yakobus Mau memperoleh nilai 8,28, nomor urut 2 Selfridua Mali nilai 7,72, nomor urut 3 Don Hendrikus Dacosta nilainya 6,20 dan nomor urut 4 Januarius Asten meraih nilai sebanyak 4,45.

“Selesai itu, daftar nilainya diserahkan Camat Lasiolat ke Panitia untuk diumumkan secara terbuka ke masyarakat, kemudian diserahkan kepada Pj. Desa Maneikun,” terang seorang warga yang minta dirahasiakan namanya saat dihubungi media, Kamis (27/7/2023).

Dijelaskan, sesuai hasil ujian tertulis itu Pj. Desa Maneikun memberikan surat konsultasi ke Camat Lasiolat dimana calon nomor 2 Selfridus Mali dan nomor urut 3 Don Hendrikus Da Costa untuk direkomendasikan menjadi Sekdesnya.

Sedangkan calon nomor urut 1, Yakobus Mau tidak direkomendasikan menjadi Sekdes dengan alasan ada temuan penyalahgunaan uang yang adalah fitnah karena sudah diklarifkasikan bersama Inspektorat Belu dimana tidak ada temuan seperti yang dituduhkan. Tetapi Camat mengeluarkan rekomendasi berdasarkan surat konsultasi tersebut tanpa memverifikasi terkait kebenarannya.

“Karena merasa difitnah calon nomor urut 1 mengajukan keberatan Pj. Desa dan setelah diklarifikasi bersama Pemerintah Kecamatan, Inspektorat serta BPD Maneikun bersama masyarakat tidak ditemukan bukti penyalahgunaan uang yang dituduhkan,” sebut dia.

Namun, Camat Lasiolat bersama Pj. Desa Maneikun tetap bersikukuh menyatakan yang bersangkutan tetap menyalahgunakan keuangan dan tidak bisa direkomendasikan menjadi Sekdes Maneikun. Masyarakat juga adukan persoalan ke Komisi I DPRD Belu lanjut RDP bersama panitia, Plt Kadis PMD, Camat, Desa dan BPD.

“Hasil RDP tersebut, Yakobus Mau yang berhak dilantik menjadi Sekdes Maneikun sesuai hasil tes tertulis dengan nilai tertinggi. Tuduhan penyalahgunaan uang oleh Pj Maneikun adalah salah dan tidak terbukti,” ungkap dia.

Akan tetapi, hasil RDP itu tidak diindahkan Camat Lasiolat dan Pj. Desa Maneikun dengan alasan surat Rekomendasi yang sudah dikeluarkan kepada Selfridus Mali yang adalah calon dengan hasil test tertulis rangking dua tidak Bisa ditarik kembali dan menurut Plt Kadis PMD Perda dan Perbub memberikan kewenangan penuh kepada Camat dan Kepala Desa dalam hal ini Pj. Kades untuk menunjuk siapa saja menjadi Sekdes tanpa melihat hasil dari proses yang ada.

Selanjutnya, Camat mengeluarkan undangan Kepada Calon Sekdes untuk dlantik tapi tanpa menuliskan nama yang jelas untuk dilantik menjadi Sekdes di tanggal 25 Juli 2023. Sesampainya di Kantor Camat Lasiotat, yang mau dilantik adalah Selfridus Mali.

“Saat itu juga terjadi protes dari masyarakat yang hadiri pelantikan dengan alasan mereka dibohongi oleh undangan yang dikeluarkan Camat Lasiolat kepada Yakobus Mau untuk dilantik. Selanjut masyarakat bersama Camat dan Pj. Desa bertemu Bupati Belu. Kantor Bupati Belu. Pak Bupati ambil langkah untuk pelantikannya dipending satu minggu kedepan dan cari solusi bersama orang tua dan tokoh masyarakat,” pungkas dia.

Terpisah, Camat Lasiolat Fabianus Seran yang dikonfirmasi media menyampaikan,
tentu pihaknya ada alasan mendasar sehingga tidak memberikan rekomendasi kepada calon Sekdes dengan peringkat ranking satu. “Tidak ada Sekdes terpilih, yang ada hasil seleksi dengan nilai tertinggi, tetapi desa tidak mengusulkan ke Camat untuk direkomendasikan, makanya rekomendasi keluar orang lain,” sebut dia, Kamis malam (27/7)

Akui Seran, ada hal yang dipertimbangkan yaitu ada BAP dari Inspektorat bahwa yang nomor satu itu bendahara jadi ada catatan temuan karena kelalaian dia mengganggu keuangan desa dan itu fatal makax desa tidak mengusulkan dia untuk direkomendasi.

“Ada BAP Inspektorat itu jelas tertulis temuan 38 juta akibat dari kelalaian dia. Itu dasar kenapa tidak diusulkan Pj. desa kepada Camat. Ada kesalahan administrasi keuangan mengakibatkan pos lain terganggu dan itu merupakan temuan dari Inspektorat tertuang dalam BAP dan itu merupakan kelalaian bendahara dalam penanganan keuangan desa,” pungkas dia.