Penyidik Polres Malaka Didesak Hentikan Penyelidikan Empat Panitia Pilkades. Yanuarius Tae : Selisih Hasil Pilkades Bukan Kewenangan Polisi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Yanuarius Tae, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka tahun 2022, mendesak Penyidik Polres Malaka hentikan penyelidikan terhadap empat orang mantan panitia Pilkades desa setempat.

Yanuarius Tae, yang dikonfirmasi wartawan, Jumat, 17 Maret 2023 mengemukakan alasan mengajukan keberatan atas penyelidikan empat mantan panitia Pilkades desa Lorotolus.

Pasalnya, menurut Yanuarius masalah perselisihan hasil Pilkades bukan menjadi kewenangan Polisi untuk menanganinya.

“Kami mengingatkan penyidik Polres Malaka untuk segera menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan atas empat panitia Pilkades Lorotolus tahun 2022, karena masalah perselisihan hasil Pilkades bukan menjadi kewenangan Polisi untuk menanganinya”, tandas Yanuarius.

Keempat mantan Panitia Pilkdes Desa Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Tahun 2022 yang diperiksa penyidik Polres Malaka, yakni Yanuarius Tae (mantan Ketua Panitia), Lambertina Seu, Fransiskus Saverius Bere dan Kristina Dahu (mantan Anggota Panitia).

Keberatan panitia Pilkades ini tertuang dalam surat nomor : 01 / III / 2023, perihal keberatan untuk dilanjutkannya Penyelidikan Perselisihan Hasil Pilkades Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Periode 2023 – 2029, tanggal 9 Desember 2022 oleh Penyidik Reskrim Polres Malaka – Polda NTT.

Surat keberatan itu ditujukan kepada Kapolres Malaka selaku Penyidik Utama Kepolisian Resor Malaka Cq.Kasat Reskrim Polres Malaka Selaku Penyidik dan Penyidik Pemeriksa Laporan Polisi Nomor : LP/B/190/XII/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 12 Desember 2022.

Yanuarius Tae, Lambertina Seu, Fransiskus Saverius Bere dan Kristina Dahu, dalam surat keberatannya kepada Penyidik Polres Malaka setebal 7 halaman, mengungkap fakta pemanggilan dan pemeriksaan mereka sebagai saksi telapor oleh Penyidik Polres Malaka.

Dalam surat panggilan adalah untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan. Namun, dalam surat panggilan tersebut tidak diterangkan dengan tegas dan jelas oleh penyidik Polres Malaka Inspektur Satu Polisi Djoni Boro, S.H tentang Perkara Tindak Pidana Penipuan tentang apa, dan diatur dalam undang-undang yang mana sehingga mereka adalah saksinya.

“Penyidik Reskrim Polres Malaka dalam surat panggilannya, Inspektur Satu Polisi Djoni Boro,S.H hanya menerangkan bahwa panggilan untuk pemeriksaan atas kami sebagai – saksi terlapor tindak pidana “penipuan” yang hanya didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/190/XII/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 12 Desember 2022 dan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal Laporan Polisi, dengan surat perintah penyelidikan Nomor : SP.lidik/190/XII/2022/Reksrim, tanggal 12 Desember 2022”, ungkap Yanuarius.

Ditambahkannya, sebagai warga negara yang patuh dan taat pada hukum, walaupun surat panggilannya berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana “Penipuan” meski belum terang dan jelas, mereka tetap menghadap Penyidik Polres Malaka. Dalam pemeriksaan oleh penyidik Polres Malaka pada tanggal 19 Desember 2022 itu barulah mereka diberitahu oleh Penyidik Reskrim Polres Malaka kalau mereka dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai panitia Pilkades Lorotolus atas laporan Yansensius Un Luis, S.E sebagai calon kepala Desa Lorotolus nomor urut 1 soal hasil Pilkades.

Yang mana, kata Yanuarius, tentang adanya Selisih Sisa Surat Suara Yang Tidak Terpakai sebanyak 50 lembar dalam Pilkades Lorotulus, yang sebenarnya telah terklarifikasi dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pilkades Lorotolus tanggal 9 Desember 2022, oleh 4 orang saksi mandat dari ke – 4 Calon kepala Desa termasuk saksi Mandat pelapor calon kepala desa nomor urut -1, Yansensius Un Luis, S.E.

Dalam Surat Keberatan Panitia Pilkades Desa Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka tahun 2022 ini, menguraikan bahwa selain dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terlapor tindak pidana Pilkades yang tidak ada aturan dan rujukan undang undang tentang tindak pidana Pilkades oleh Polisi, Penyidik Reskrim Polres Malaka Inspektur Satu Polisi Djoni Boro, S.H atas nama Kapolres Malaka juga telah mengundang dan memediasi para pihak, yaitu Panitia Pilkades Lorotolus, Para Saksi Mandat masing-masing Cakades, Ketua BPD dan Anggota Desa Lorotolus, Para Cakades Lorotolus, dan Panitia Pemilihan Kabupaten Malaka di ruang kasat reksrim Polres Malaka pada tanggal 30 Januari 2023 untuk penyelesaian sengketa Pilkades Lorotolus dengan membuka kotak suara.

Namun, forum mediasi menolak untuk membuka kotak suara karena hal itu bukan merupakan kewenangan mereka.

“Hal ini telah menunjukkan dengan terang benderang bahwa laporan Yansensius Un Luis, S.E, calon kepala Desa Lorotolus nomor urut 1 yang diselidiki oleh penyidik Reskrim Polres Malaka itu adalah persoalan hasil Pilkades, sehingga penanganan hukumnya pun bukan menjadi kewenangan Penyidik Polres Malaka. Karena tentang selisih Hasil Pilkades merupakan persoalan Admisnitrasi Pemerintahan yang bersifat khusus”, tegas Yanuarius.

Hal itu, jelasnya telah diatur secara hirarkis dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 6 Tentang Desa Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang – undang Nomor 6 tahun 2014, Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, Tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 40 ayat (7) yang mengatur tentang Perselisihan hasil Pilakdes, menerangkan,”Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa Bupati/Walikota wajib menyelesaikan Perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal diterima penyampaian hasil dari Panitia Pemilihan Kepal Desa dalam bentuk keputusan bupati/walikota.

Selain itu, jelas Yanuarius, Ketentuan pasal 31 ayat (2) Udang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaiman telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014,Tentang Pemilihan Kepala Desa, menerangkan ”Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan Peraturan Daerah Kabupaten Malaka nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang berdasarkan perintah amanat pasal 49 Permendagri Nomor 112 tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diamanatkan untuk mengatur tentang ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala desa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah yang telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Malaka dengan Peraturan Bupati Malaka Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka sebagai hukum acara penyelesaian perselisihan hasil Pikades, sehingga bukan merupakan kewenangan Penyelidikkannya oleh Kepolisian RI melalui Proses Penegakan hukum Pidana Umum”, kata Yanuarius.

Dan lagi, menurut para Panitia Pilkades Malaka tahun 2022 ini bahwa, atas penetapan Kepala Desa Terpilih Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Periode 2023 – 2029 pun ke – 4 orang Calon Kepala Desa Lorotolus termasuk Pelapor, Yansensius Un Luis, S.E selaku Calon Kepala Desa Nomor urut 1, tidak pernah mengajukan keberatan secara lisan dan tertulis, baik ke Panitia Pilkades Lorotolus maupun ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lorotolus, sebagai penyelenggara dan penangungjawab Pilkades dalam tenggang waktu 2 x 24 jam setelah ditetapkannya kepala desa terpilih oleh Panitia Pilkades sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 75 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) dan pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Perbup Malaka Nomor 31 tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka.

Dan dengan telah dilantiknya para kepala Desa terpilih se – Kabupaten Malaka Periode 2023 – 2029 termasuk kepala desa terpilih Desa Lorotolus periode 2023 – 2029 atas nama Jonisius Nahak Berek oleh Bupati Malaka pada tanggal 14 Februari 2023, ini menunjukan bahwa sebenarnya tidak ada perselisihan hasil Pilkades Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Periode 2023-2029.

Lebih lanjut, para mantan Panitia Pilkades Lorotolus tahun 2022 sebagai saksi terlapor juga menerangkan dalam surat keberatan itu bahwa, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 2 tahun 2015, tentang pemilihan kepala desa dan Peraturan Bupati Malaka nomor 31 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak menjadi salah satu bagian dalam hirarki peraturan perundang – undangan yang bersifat regeling (pengaturan) yang berguna untuk mengatasi permasalahan pemilihan kepala desa yang terjadi, sehingga akan tercipta kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.

“Dan berdasarkan Landasan Yuridis ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan, kami mendesak Penyidik Reskrim Polres Malaka untuk segera menghentikan dan tidak melanjutkan penyelidikan atas laporan Polisi Nomor : LP/B/190/XII/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 12 Desember 2022 dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan”, tandas Yanuaris berulang kali.

Alasannya, Karena objek laporan peristiwa, subjek pelapor dan terlapor menurutnya berkaitan dengan Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Periode 2023-2029 tahun 2022 tersebut merupakan ranah administrasi pemerintahan.

Yang mana, proses penyelesaian hal tersebut menjadi kewenangan hukum administrasi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Bupati Malaka serta Pengadilan Tata Usaha Negara bila terjadi sengketa Tata Usaha Negara, bukan menjadi kewenangan hukum Penyidik Kepolisian RI – Polres Malaka untuk menangani penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala Desa melalui mekanisme dan sistem Peradilan Pidana umum.

“Keberatan ini disampaikan dalam kebersamaan menjalankan, menegakkan dan menjaga wibawa serta kepastian hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku”, kata Yanuarius.

Sementara terhadap Yansensius Un Lusi, S.E yang telah membuat Laporan Polisi, seolah – olah telah terjadi tindak pidana “Penipuan” menurut Yanuarius, laporan tersebut bersifat Fitnah dan dapat mencemarkan nama baik panitia Pilakdes Lorotolus.

“Panitia Pilkades Lorotolus meminta kepada pelapor agar dalam waktu satu minggu ke depan, menarik kembali laporannya dan meminta maaf secara terbuka ke publik melalui media dan meminta maaf secara adat, karena apa yang dilaporkan adalah Fitnah dan Palsu”, pungkas Yanuarius.

Surat Keberatan panitia Pilkades Lorotolus ini juga ditembuskan sebagai laporan kepada Kapolda NTT, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda NTT, Pengawas Penyidik Polda NTT, Komisi Ombudsman Perwakilan NTT, Kapolres Malaka, Lakmas NTT, dan Pers.

Foto : Yanuarius Tae, menyerahkan surat keberatan ke Polres Malaka, diterima Bripda Markus A. Raja.