Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dan Universitas Timor Tandatangani MoU Pendampingan Hukum
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terus berkomitmen mendukung pendampingan hukum bagi Pemerintah, lembaga pendidikan dan masyarakat.
Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari TTU dan Universitas Timor (Unimor) Kefamenanu terkait dukungan pendampingan hukum dalam berbagai kegiatan di universitas Negeri itu.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Lantai III Gedung Faperta, Unimor, Senin (13/2/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, Rektor Unimor, Stefanus Sio, bersama jajaran masing – masing.
Penandatanganan teraebut, kata Kajari Roberth Lambila merupakan bentuk dukungan pihak kejaksaan terhadap pembangunan di Universitas Timor.
“Penandatanganan MoU ini kita lakukan sebagai bentuk dukungan kita terhadap pembangunan di Universitas Timor,”ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, Senin, (13/2) di Kefamenanu.
Menurutnya, lembaga kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum bagi Pemerintah, lembaga pendidikan tinggi, dan lembaga lainnya tarmasukk BUMN dan BUMD, sesuai dengan perintah undang – undang
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan agar dapat mencegah adanya tindakan yang merugikan keuangan negara.
Lewat kerjasama yang terjalin, Lanjut Roberth, Kejaksaan yakin Unimor mampu menciptakan sumberdaya yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan bangsa.
“Kami siap membantu apapun yang dibutuhkan Universitas Timor dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami pastikan bekerja secara maksimal dan profesional,” pungkasnya.
Di waktu yang sama, Rektor Universitas Timor, Stefanus Sio, menguraikan ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan, termasuk Program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, penelitian, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, pembentukan Pusat Kajian Kejaksaan, pengembangan kapasitas kelembagaan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dan bidang lain yang disepakati.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan jawaban terhadap tuntutan regulasi dan kurikulum perguruan tinggi.
Pasalnya, setiap perguruan tinggi harus melakukan MOU dengan dinas dan instansi terkait termasuk Kejaksaan Negeri TTU.
“Semoga melalui kerjasama tersebut, apa yang diamanatkan dalam regulasi, tuntutan kurikulum merdeka belajar dapat diimplementasikan terutama pembinaan dan pendampingan hukum”, harapnya.
Foto : Kajari TTU dan Rektor Unimor, berpose bersama usai penandatanganan dokumen MoU.

