Sekda Belu Sebut Pencegahan Perdagangan Manusia Tanggungjawab Bersama

Bagikan Artikel ini

Atambua, NTTOnlinenow.com – Forum Peduli Perempuan dan Anak (FPPA) Atambua, pada Kamis (1/9/2022) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pengadilan Negeri Atambua dan Kantor Agama menyelenggarakan Dialog Lintas Tokoh Agama dan Penegak Hukum Tentang Perdagangan Manusia dan Pelecehan Seksual, di Aula Susteran S.SpS Atambua.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, dihadiri oleh pimpinan OPD Kabupaten Belu, Tokoh Agama, Penegak Hukum, LSM dan Tokoh Masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, pada kesempatan itu mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mengatasi persoalan perdagangan orang, baik di tingkat nasional sampai akar rumput.

Hal ini merupakan salah bentuk tanggung jawab dalam usaha mendorong lembaga-lembaga keagamaan untuk secara bersama-sama melakukan kegiatan-kegiatan konkret di masing-masing daerah dan secara nasional dalam rangka mencegah, menangani, mencari solusi dan merehabilitasi kehidupan sosial, ekonomi, dan psikologis para korban.

“Lembaga-lembaga keagamaan bersama para pemimpin, serta umat masing-masing berperan aktif dalam mencegah, menghadapi dan mengatasi persoalan kemanusiaan ini secara bersama-sama sambil memperlihatkan akar dan penyebab ketidakadilan serta terlibat bersama mengupayakan perubahan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Koordinator FPPA Kabupaten Belu, Suster Sesilia mengatakan, sebagai upaya penanggulangan dan pengendalian kejahatan Human Trafficking, pihaknya menggelar berbagai kegiatan, salah satunya melalui dialog Lintas Tokoh Agama dan Penegak Hukum.

Hal ini dimaksudkan agar Tokoh Agama dari masing – masing agama dapat membentuk umatnya dalam sikap anti Human Trafficking. Selain itu, penegak hukum dapat membuat pelaku jera dan korban perdagangan orang memperoleh keadilan, mendapat perlindungan yang dibutuhkan untuk memulihkan penderita yang dialami korban.

“Sesuai data 2022, kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Belu mencapai 23 kasus. Sedangkan untuk Kabupaten Malaka mencapai 26 kasus. Karena itu, dialog ini penting dilakukan untuk mengentaskan pelecehan seksual, baik itu Human Trafficking maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak – anak,” ungkapnya.

Adapun narasumber Dialog Lintas Tokoh Agama dan Penegak Hukum ini, Koordinator FPPA Kabupaten Belu – Suster Sesilia, SSpS dengan materi, Human Trafficking dan Wakil Ketua LSPK pusat – Decky Arianto Safe Nitbani, SH. MH, materi terkait Kekerasan Seksual. (Tim Layanan Info Publik)