Beredar Surat Warga Dilarang Bertamu ke Rujab. Bupati TTU : Saya Tidak Pernah Perintah Kasat Pol PP Terbitkan Surat Itu
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH, mengkritisi kebijakan Kepala Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Agusto Solokana.
Ia mengkritisi Agusto yang mengeluarkan pengumuman tertulis yang intinya membatasi warga bertemu Bupati, David Juandi dan Wabup, Eusabius Binsasi di rumah jabatan.
“Pengumuman tertulis itu adalah blunder politik. Atau sebuah kecelakaan politik. Bahkan saya menyebutkan celaka dua belas. Sebuah kebijakan yang tidak populis,” kritik Manbait, Selasa (27/4/2021).
Bupati dan Wabup TTU, lanjut Manbait, bukan usif (tuan besar, raja, Red) yang harus disembah. Tetapi mereka berdua adalah hamba dan pelayan bagi masyarakat.
“Masyarakat yang memberi mandat kepada kepada David Juandi sebagai bupati dan Eusabius Binsasi sebagai wabup. Mereka dipercayakan masyarakat untuk melayani kepentingan masyarakat,” lanjut Manbait mengingatkan.
Pekan lalu beredar luas screenshot pengumuman tertulis yang intinya melarang masyarakat bertamu ke rujab bupati dan wabup TTU pada jam-jam tertentu.
“Maksudnya baik. Tapi dari sudut pandang etika politik, itu jadi blunder. Mestinya pintu rujab terbuka 1×24 jam,” tandas Manbait.
Masyarakat TTU menganut adat ketimuran yang kental. Mereka tahu, kapan saja bupati dan wabup sedang beristirahat dan tidak boleh diganggu.
Bupati TTU Bantah Buat Larangan.
Bupati TTU, David Juandi, yang dikonfirmasi terpisah, Selasa (27/4/2021) pagi, menegaskan tidak pernah memerintahkan Kasat Pol PP Agusto Solokana untuk membatasi masyarakat bertemu dengan dirinya atau wabup Eusabius Binsasi.
“Jadi perlu saya klarifikasi. Pertama, tidak pernah saya menyuruh membuat pengumuman tertulis itu. Mungkin itu inisiatif pribadi Kasat Pol PP. Tambahan lain, saya baru masuk rumah jabatan tanggal 16 Maret, sementara surat yang beredar itu tertanggal 1 Maret. Jadi, tidak masuk akal kan jika saya yang memerintah Kasat Pol PP terbitkan dan edarkan surat itu”, tandas David.
Kedua, saya sudah memerintahkan BKD dan penyidik PNS untuk memeriksa Kasat Pol PP, apa maksudnya? Jika punya niat busuk, akan diproses hukum. Sebab menimbulkan keresahan dan gejolak sosial.
Pintu rumah jabatan terbuka 1×24 jam. Saya siap melayani dan mendengar keluhan dan kritikan serta masukan dari masyarakat,” tandas David.

