Kunker ke TTU, Direktur B JAM Intel Kejagung RI Sosialisasikan Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan MK nomor 97/PUU-XIV/2016
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Direktur B Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ricardo Sitinjak, S.H, M.H, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Rabu (24/08/2022).
Kedatangan Direktur B JAM Intel Kejagung RI ke Kejari TTU yang diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H dan jajarannya, dalam rangka sosialisasi dan monitoring penganut aliran kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 97/PUU-XIV/2016.
Hal itu disampaikan Direktur B JAM Intel Kejagung RI, Ricardo Sitinjak kepada para wartawan setelah pelaksanaan sosialisasi di Kejaksaan Negeri TTU.
“Kunjungan kerja ke Kabupaten TTU, dalam rangka melakukan sosialisasi dan monitoring penganut aliran kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 97/PUU-XIV/2016”, kata Jaksa Agung Muda, Ricardo Sitinjak.
Ia juga menjelaskan tugas pokok yang dijalankan, kaitan dengan putusan MK 97/PUU-XIV/2016.
“Tugas pokok kami, salah satunya melakukan pengawasan aliran kepercayaan, aliran keagamaan dan pemeluk keagamaan termasuk Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana tertuang dalam putusan MK 97/PUU-XIV/2016” jelas Ricardo.
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada intinya menjamin pencantuman identitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Dokumen Kependudukan yakni KTP, Pencatatan Perkawinan dan pendaftaran organisasi aliran kepercayaan dalam masyarakat.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Yudicial Review Undang – Undang Administrasi Kependudukan, telah membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)”, terang Ricardo.
Terkait Putusan tersebut, katanya Mahkamah Konstitusi jelas memiliki pertimbangan tertentu.
“Mahkamah Konstitusi, tentunya mempunyai pertimbangan tertentu untuk mengakomodir Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga mereka bisa memperoleh hak – hak yang sama dengan penganut agama lain yang diakui negara termasuk di dalamnya soal administrasi kependudukan”, kata Ricardo.
Dan upaya untuk mengakomodir para penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini dimaksudkan agar mereka sebagai warga negara dapat melaksanakan hak – hak mereka tanpa adanya gangguan ataupun larangan dari pihak lain termasuk dari berbagai pemeluk agama lain yang sebelumnya sudah diakui negara.
Direktur B juga mengingatkan semua elemen, terutama jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri TTU dan Pemerintah setempat, untuk memantau pelaksanaan putusan MK No 97/PUU-XIV/2016.
“Pelaksanaan putusan MK, agar penjabarannya dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang diputuskan”, harap Ricardo.
Pantauan NTTOnlinenow.com, kegiatan sosialisasi dan monitoring tersebut dihadiri Direktur B JAM Intel Kejagung RI, Ricardo Sitinjak, S.H, M.H, Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S.H, Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, S.H, beserta para staf Kejari TTU, Kadis PKO TTU, Raymundus Aluman, Kadis Pariwisata TTU, Robertus Nahas, Kadis Dukcapil TTU, Erwin Taolin dan Kaban Kesbangpol TTU, Thelemitro Kapitan.
Keterangan gambar : Foto bersama Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Ricardo Sitinjak, S. H., M. H, Asintel Kejati NTT dan jajaran, Kajari TTU, Pejabat Pemda serta tokoh adat di Kabupaten TTU setelah kegiatan sosialisasi, Rabu (24/08/2022).

