Merasa Ditipu, Warga Desa Maurisu Tuntut BT “Rekanan PLN” Kembalikan Uang Pengadaan Instalasi Listrik

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 177 KK di desa Maurisu Selatan, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga ditipu oleh oknum Benediktus Toleu alias BT yang mengaku rekanan PLN, memintai uang dari warga untuk pemasangan meteran dan instalasi listrik pedesaan.

Salah seorang warga Desa Maurisu Selatan, Albina Sau kepada NTTOnlinenow.com, Selasa (27/04/2021) mengatakan dugaan penipuan ini terjadi pada tahun 2018 lalu dan menuntut uang mereka dikembalikan. Diketahui, BT yang merupakan warga Kota Kefamenanu mendatangi warga desa Maurisu Selatan dan menawarkan kepada warga untuk mendapatkan pemasangan meteran dan instalasi listrik dengan syarat harus membayar sejumlah uang. Wargapun menyambut baik tawaran tersebut tanpa mencurigai BT.

“Saat itu tidak ada kecurigaan karena BT mengatakan dia rekanan PLN. Kita juga hanya orang kecil dan bodoh, tidak punya pikiran buruk menuruti apa yang disampaikan BT, membayar uang untuk pemasangan meteran dan instalasi listrik” kata Albina Sau.

“Setelah membayarkan uang tersebut ternyata hingga tahun 2021 instalasi listrik tidak kunjung dipasang”, sambung Albina.

Menurut Albina, ia dan warga masyarakat korban dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh BT, pernah mendatangi Kantor PLN di Kefamenanu. Namun pihak PLN tidak mengenal BT. Warga juga sempat mengadu ke Polres TTU dan pada akhir bulan Januari 2021. Atas koordinasi warga dan pihak kepolisian, BT yang dicari – cari akhirnya ditemukan dan dituntut untuk mempertanggungjawabkan uang yang dipungut dari masyarakat.

BT pun kelabakan dan menjual satu unit pick up miliknya seharga Rp35 juta. Uang sejumlah Rp35 juta itu, diserahkan Benediktus ke pihak PLN dan selang dua minggu kemudian sebanyak 21 buah meteran sudah terpasang di rumah warga.

“Anehnya, 21 unit meteran listrik yang diturunkan itu dipasang di rumah warga yang belum lunas setor uang ke BT. Trus kami yang lain, yang sudah lunas setor uang belum dapat meteran listrik”, tambah Stefanus Siki salah satu korban pungli.

“Kasian masyarakat kecil di desa, semua dibodohi” kesal Stefanus.

Ia dan Albina Sau mengaku sudah pernah melakukan pendekatan ke Ketua DPRD TTU guna membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh warga desa Maurisu Selatan. Ke pihak Kepolisian juga, warga sudah pernah mengadu dengan harapan bisa membantu menelusuri dugaan penipuan yang dilakukan oknum BT yang mengaku rekanan PLN dan merugikan masyarakat kecil di desa Maurisu Selatan.

Data NTTOnlinenow.com,
Pengadaan Instalasi listrik desa Maurisu Selatan tahun 2018 oleh PT Sonata Cahaya Teknik diperuntukkan bagi 177 KK di desa Maurisu Selatan diduga telah ditipu oleh Benediktus Toleu dengan memungut uang masyarakat dalam jumlah yang bervariasi.

“Kami ada 177 KK, masing – masing ada yang kumpul Rp 750 ribu, ada yang Rp1 juta 200 ribu sampai Rp 1 juta 300 ribu. Tapi karena sampai dengan tahun 2021 ini meteran listrik belum ada, terpaksa kami korban lagi pakai uang pribadi beli meteran listrik. Jadi kami semua tuntut pak Benediktus Toleu kembalikan uang kami atau kami laporkan dia ke polisi” desak Albina Sau didampingi sejumlah warga desa lainnya.

Terpisah, Stefanus Sila salah satu warga yang sudah melunasi Rp 1 juta 200 ribu ke BT mengaku turut kecewa.
Pasalnya, ia sudah melunaskan uang ke BT namun yang didapat justru orang lain yang belum lunas setorannya.

“Saya sangat kecewa karena hingga tahun 2021, meteran belum terpasang. Tapi justru Kepala desa Maurisu Selatan, Lazarus Saijao, istrinya Maria Bona B dan anggota keluarga Kades, Aloysius Tnomel, Kornelia Funay, Zakarias Atini 1 dan Zakarias Atini 2, termasuk dalam daftar penerima dana desa. Ada juga yang belum bayar tapi sudah ada pemasangan meteran, yakni David Tnomel, Agustinus Safe dan beberapa warga lainnya. Artinya mereka memanipulasi data untuk memenuhi kuota yang ada, termasuk rumah – rumah ibadat yang sudah terdaftar”, tandas Stefanus.

Warga desa Maurisu Selatan juga meragukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diserahkan Bendahara desa, Sefriana Tnomel.

“Meteran kami belum terpasang tapi kami sudah mendapat Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari PT Jasa Sertifikasi Indonesia. Kami pertanyakan Perusahaan itu”, sambung Stefanus.

Sertifikat Laik Operasi yang ditanda tangani Muhamad S. Puareke selaku Pimpinaan Wilayah pada 22 Maret 2019, berlaku sampai dengan 22 Maret 2034 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, perubahan instalasi direkondisi atau direlokasi.

Hingga berita ini diturunkan, BT yang mengaku sebagai rekanan PT PLN Rayon Kefamenanu belum berhasil dikonfirmasi.