KPU Sumba Timur Keluarkan 2.734 Pemilih dari DPTHP2

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur diperintahkan untuk mengeluarkan sebanyak 2.734 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP2) karena pelaksanaan penetapannya tidak sesuai dengan Surat KPU Nomor 1351.

Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe sampaikan ini dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Provinsi NTT, di aula KPU NTT, Rabu (14/11/2018).

Maryanti menyatakan hal itu setelah mendengar penjelasan dari Komisioner KPU Kabupaten Sumba Timur yang menyampaikan bahwa penetapan DPTHP2 itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang memberikan jaminan untuk segera memberikan e-KTP kepada para pemilih dimaksud.

Menurut Maryanti, hal tersebut sebenarnya belum pasti, namun pihak KPU Sumba Timur telah mengambil sikap dan keputusan untuk memasukkannya ke dalam DPTHP2. Karena itu, KPU Sumba Timur harus mengeluarkan 2.734 pemilih tersebut dari DPTHP2.

“Karena kalau tetap diakomodir maka hal itu melanggar perintah dari KPU. Jadi kita bukan ikut rekomendasi dari pihak lain, karena lembaga ini menganut hirarki,” ujar Maryanti.

Dia menegaskan, apabila para pemilih telah melakukan perekaman e-KTP maka hal itu dimungkinkan untuk diakomodir, namun jika sama sekali belum melakukan perekaman dan hanya sekadar dijanjikan oleh Disdukcapil, tentu para pemilih tidak dapat diakomodir ke dalam DPTHP2.

“Jadi kalau belum ada perekaman dan baru dijanjikan saja maka kita jangan sekali kali berani mengakomodir. Karena itu kita juga harus berani mengakui hal ini, dan juga siap untuk mengubah. Artinya, ada pekerjaan rumah bagi KPU Sumba Timur untuk mengeluarkan by name 2.734 pemilih dari DPTHP2,” tegasnya.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa menyatakan sependapat dengan pihak KPU NTT agar sebanyak 2.734 pemilih tersebut tidak dimasukkan ke dalam kategori DPTHP2, dengan catatan nama-nama pemilih yang dikeluarkan tersebut tetap diinput agar tidak mempengaruhi pemilih-pemilih lainnya.

“Catatannya adalah agar dipastikan ketersebaran dari 2.734 ini, karena ini tidak hanya di satu lokasi saja, tetapi tersebar di sekian TPS, sekian desa dan kecamatan. Kita tidak hanya mengejar angka tetapi substansi dari nama-nama yang sebanyak 2.734 ini,” tandasnya.

Pleno tersebut berhasil menyelesaikan DPTHP2 untuk 12 dari 22 kabupaten/kota yang ada di Provinsi NTT, sedangkan sisanya ditunda. Pleno diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (15/11/2018).