Garda TTU Kritisi Surat Himbauan Kapolres Untuk Empat Pimpinan SKPD Terkait Ijin Pertambangan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi Timor Tengah Utara (Garda TTU), Paulus Modok, memrotes keras Surat Himbauan terkait Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pihak Kepolisian Resort Timor Tengah Utara ( Polres TTU ).

Surat himbauan bernomor B /413/VII/2022, tertanggal 18 Juli 2022 yang ditandatangani Kapolres TTU, AKBP. Moh. Mukhson, S.H, S.I.K, M.H, sehubungan dengan adanya aduan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan mineral dan batuan tanpa ijin yang terjadi di wilayah Kabupaten TTU, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan Daerah Aliran Sungai, potensi konflik sosial dan potensi kerugian Negara berisikan peringatan kepada berbagai pihak yang mengerjakan proyek fisik di TTU, Tahun Anggaran 2022.

Paulus Modok berpendapat, Kapolres Moh. Mokhsan terlampau jauh masuk dalam tugas yang sebenarnya adalah kewenangan dinas Pertambangan.

“Maksudnya apa ini menyampaikan pesan ke publik soal pertambangan. Garda minta Kapolres TTU untuk mengerti dan bertindak sesuai kewenangan yang diatur oleh Undang – undang. Tugas Kapolres bukan mengurus pertambangan. Kalau Kapolres juga mau urus tentang pertambangan, sama saja dengan mengintervensi tugas dinas teknis dalam hal ini dinas Pertambangan”, tegas Paulus, Sabtu (06/08/2022).

Ia menyarankan Kapolres Moh. Mokhsan untuk lebih fokus mengurus kasus – kasus pidana.

“Sebaiknya bapak Kapolres fokus urus kasus – kasus pidana saja. Urusan proyek itu urusan dinas terkait dengan pengusaha di lapangan. Jangan membuat masyarakat dalam hal ini pengusaha melaksanakan kegiatan – kegiatan proyek dengan rasa tidak nyaman”, sambung Paulus.

Ia menyampaikan protes, lantaran mendapat pengaduan masyarakat pernah terjadinya lokasi kegiatan pengusaha dipolice line dan pekerjaan di lapangan terhambat.

Ia juga mengaku pernah menerima keluhan dari beberapa pemilik sumur bor yang berada di dalam Kabupaten TTU. Menurutnya, belum lama ini polisi juga mempersoalkan izin Pengusahaan Air Tanah sumur bor tapi tidak ada kelanjutannya.

“Ada apa dengan semua itu. Polisi masuk ke urusan pertambangan. Semua pemilik sumur bor didata kemudian diam – diam mereka dipanggil menghadap ke Polres dan urusannya selesai. Jangan keluarkan aturan di musim proyek untuk menakut – nakuti pengusaha.Garda TTU akan terus memantau berdasarkan data dan informasi yang sudah diterima”, tegas Paulus.

Adapun isi himbauan Kapolres, Moh. Mukhson terkait aktivitas pertambangan mineral dan batuan yakni,

Pertama, Agar masing – masing Kepala SKPD terkait, agar memperhatikan pelaksana kegiatan pekerjaan fisik yang menggunakan material pasir dan batuan untuk mengambil dari lokasi yang memiliki IUP operasi produksi yang masih berlaku.

Kedua, Agar masing – masing Kepala SKPD terkait, dapat memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelaksana kegiatan Proyek Pemerintah yang mengambil material pasir dan batuan di luar wilayah usaha pertambangannya.

Ketiga, Selalu melakukan koordinasi dengan kami apabila ditemukan pihak ketiga yang mengambil material lokal di luar wilayah pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi.

Keempat, Apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas Penambangan Tanpa Ijin (PETI) untuk digunakan dalam kegiatan Proyek yang menggunakan anggaran Negara yang dapat meninbulkan konflik sosial di masyarakat serta berpotensi merugikan keuangan Negara maka akan diproses sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Keempat himbauan tersebut, disampaikan Kapolres Moh. Mokhsan kepada Pimpinan SKPD terkait, yakni Dinas PUPR, Dinas PPRK, Dinas PPO dan Dinas Kesehatan.

Kapolres TTU, Moh. Mukhson yang dikonfirmasi tidak banyak berkomentar. Ia mengarahkan beberapa wartawan untuk bertemu Kasat Reskrim.

“Bisa ke Pa Kasat saja yah” jawab Mukhson.