Bawaslu NTT Minta KPU Tunda Penetapan DPT Pilgub

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada gubernur NTT.

Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Sabtu (21/4/2018).

Menurut Jemris, permintaan penundaan penetapan DPT tersebut dikarenakan adanya permasalahan non KTP eletronik (e-KTP) di tiga kabupaten, masing-masing Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Sumba Barat Daya dan Manggarai.

“KPU NTT menskorsing pleno Penetapan DPT Pilgub NTT yang dijadwalkan hari ini sampai dengan 29 April 2018 atau setelah dilakukan penelusuran data pemilih potensial non e-KTP di 3 kabupaten tersebut,” kata Jemris.

Dia menjelaskan, alasan penundaan tersebut karena berdasarkan data AC.3-KWK di Kabupaten TTS terdapat 54.031 pemilih, dengan rincian Laki-laki : 27.660 dan Perempuan : 26.371) yang tidak memiliki data kependudukan sehingga tidak dapat dimasukan dalam data pemilih.

Seharusnya dilakukan penelusuran bersama antara KPU Kabupaten, Panwaslu Kabupaten dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTS untuk memastikan data penduduk tersebut.

“Namun hal ini tidak dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten TTS dengan alasan kekurangan tenaga operator dan kekurangan fasilitas untuk melakukan penelusuran,” jelasnya.

Untuk Kabupaten Sumba Barat Daya, kata dia,
sesuai data AC.3-KWK terdapat 53.117 wajib pilih yang belum memiliki status yang jelas karena tidak dilakukan penelusuran untuk memastikan status wajib pilih tersebut, dengan rincan Laki-laki : 25.453 dan Perempuan : 27.664.

Sementara untuk Kabupaten Manggarai, sesuai data AC.3-KWK sebanyak 32.328 pemilih masih terdapat dalam DPT dan belum dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Manggarai karena tidak dilakukan penelusuran oleh Dispendukcapil Kabupaten Manggarai.

Jemris menegaskan, terhadap persolan di 3 kabupaten tersebut maka Bawaslu NTT merekomendasikan agar KPU Kabupaten TTS, SBD dan Manggarai bersama Dispendukcapil melakukan penelusuran terhadap data pemilih potensial non e-KTP tersebut sampai dengan tanggal 28 April 2018.

“KPU Prov NTT menskorsing pleno Penetapan DPT Pilgub NTT sampai dengan tanggal 29 April 2018 atau setelah dilakukan penelusuran data pemilih potensial non e-KTP di 3 kabupaten tersebut,” tandas Jemris.