Terima Gaji Ganda, Lakmas Sarankan Ketua KPUD TTU Mengundurkan Diri Dari Jabatan Pemerintahan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil, Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT), Viktor Manbait, S.H menyarankan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk mengundurkan diri sebelum diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ketua KPUD TTU sebaiknya mengundurkan diri sebelum diperiksa DKPP”, kata Viktor Manbait dalam rilis yang diterima NTTOnlinenow.com, Senin (25/07/2022).
Saran Viktor Manbait, dikemukakan setelah mencuat dugaan terima ganji ganda oleh Ketua KPUD yang masih berstatus ASN aktif.
Baca juga : Terima Gaji Ganda Sejak Tahun 2014, Ketua KPU TTU Sebut Ada Aturan Yang Memungkinkan
Viktor mengatakan, dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya sebagai Penyelenggara Pemilu, anggota KPU, Pegawai, Sekretariat KPU, Anggota Bawaslu, Pegawai Sekretariat Bawaslu dari Pusat sampai ke Kabupaten /Kota, terikat dengan sumpah janji dan kode etik Penyelengara Pemilu yang merupakan suatu kesatuan asas, moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
“Pengakuan terbuka saudara Paulinus Lape Feka anggota KPUD TTU periode 2019-2024 , bahwa hingga saat ini ia masih sebagai ASN, PNS guru dibuktikan dengan masih menerima gaji”, ungkap Viktor.
Berita terkait : Badan Kepegawaian Daerah Segera Sikapi Dugaan Terima Gaji Ganda Ketua KPUD TTU Berstatus ASN Aktif
Menurutnya, dalam jabatannya tersebut menunjukan bahwa yang bersangkutan patut diduga keras telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai Penyelenggara Pemilu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang – undangan juga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dengan sikap dan tindakan yang tidak patut, yakni menerima gaji dalam jabatan sebagai ASN dan belum meninggalkan jabatan di pemerintahan.
Apalagi kata Viktor, Paulinus Lape Feka adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum. Harusnya lebih mengedepankan etika dan moral tinggi, serta menunjukkan teladan akan seorang Penyelenggara Pemilu yang bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang – undangan.
“Apa yang terjadi menunjukkan dalam proses seleksi Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk KPU periode ini, masih berdasarkan KKN yang kuat”, tandas Viktor.
Ia berpendapat, bagaimana mungkin ada Badan Pengawas Pemilu, ada tim seleksi dan ada Pemerintah Daerah yang mestinya memastikan seorang yang dalam jabatan Negeri sebagai ASN harus memenuhi syarat adanya rekomendasi pemberhentian sementara untuk bisa melamar sebagai calon anggota KPU, tidak di penuhi tapi bisa lolos bahkan menjadi ketua KPU dan menerima gaji ganda sebagai ASN.
Ia juga menyoroti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) TTU yang berwenang menangani adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk segera menyikapi dugaan Ketua KPUD TTU terima gaji ganda.
Foto : Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, S.H

