Terima Gaji Ganda Sejak Tahun 2014, Ketua KPU TTU Sebut Ada Aturan Yang Memungkinkan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah, Kabupaten Timor Tengah Utara (KPUD TTU), Paulinus Lape Feka, S.Pd diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penelusuran NTTOnlinenow.com, Paulinus Lape Feka, S.Pd, dalam kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap Ketua KPUD TTU
Periode 2019 – 2024 diduga tidak mengantongi surat pengunduran diri sebagai ASN setelah terpilih menjadi Penyelenggara Pemilu sejak tahun 2014.
Ia juga diduga kuat masih menerima gaji ASN meski sudah dua periode menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten TTU lantaran belum adanya SK pemberhentian dari pihak terkait.
Paulinus Lape Feka S.Pd, yang dikonfirmasi NTTOnlinenow.com, Rabu (06/07/2022) malam mengaku, bermasalah dengan Surat Pengunduran dirinya sebagai ASN saat mendaftar sebagai Penyelenggara Pemilu tahun 2014 silam.
“Ada masalah dengan Surat Pengunduran diri sebagai ASN saat itu”, jawab Paulinus Feka yang mengaku telah diundang klarifikasi pihak Pemkab setempat.
Perihal Surat Pengunduran diri yang baru dipersoalkan setelah menjabat sebagai Ketua KPUD di Periode kedua, saat ditanyai wartawan Feka mengatakan ada rekomendasi dan ada ijin pemberhentian sementara dari jabatan sebagai guru.
“Jika ada rekomendasi dan ada ijin pemberhentian sementara, berarti hak anda sebagai PNS dalam hal ini gaji ASN masih tetap diterima sejak tahun 2014”, tanya wartawan.
Atas pertanyaan wartawan, Paulinus Feka pun menjawab belum mengetahui secara jelas tapi mengaku masih menerima gaji ASN pada periode pertama, tahun 2014 saat menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten TTU karena ada aturan yang memungkinkan.
“Memang di periode pertama itu, tahun 2014 sebagai anggota KPU saya masih terima gaji ASN. Tapi itu karena ada aturan yang memungkinkan” jawab Feka agak tersendat tanpa menjelaskan rekomendasi dan aturan mana yang menurutnya membenarkan penerimaan gaji ASNnya secara utuh sejak tahun 2014.
“Artinya, hingga memasuki periode kedua menjabat sebagai Ketua KPU anda masih berhak menerima gaji ASN karena aturan yang memungkinkan itu masih berlaku”, tanya wartawan lagi.
“Itu yang saya belum tahu kakak. Tapi sampai sekarang saya masih aktif sebagai PNS”, jawab Feka agak bingung dan sedikit melenceng dari pertanyaan wartawan.
Ia mengaku pada tahun 2018, periode kedua sempat mengajukan permohonan pemberhentian penerimaan gaji ASN, kemudian permohonan pengunduran diri.
“Soal gaji ASN, di tahun 2018 lalu saya sudah pernah buat permohonan untuk dihentikan, kemudian saya baru mau pengunduran diri.
Karena pada tahun 2018 kita dapat rekomendasi untuk ikut seleksi lagi”, jelas Feka.
“Jika permintaan untuk gaji dihentikan sudah sejak tahun 2018, bagaimana respon balik dari Pemerintah Daerah setempat sehingga sampai dengan tahun 2022 ini anda masih disebut menerima gaji utuh sebagai ASN”, tanya wartawan.
Feka terdiam cukup lama, kemudian sambungan telepon dimatikan. Dua kali kembali dihubungi pertelepon namun tidak direspon.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU, Arkadius Atitus juga belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali di hubungi pertelepon dan melalui pesan whatsApp namun tidak direspon.
Data NTTOnlinenow.com, menunjukan profil Paulinus Lape Feka S.Pd ber NIP lama / baru : – / 197807192009041003 pangkat IIIb, Penata Muda Tingkat I /01 Oktober 2021.
Jabatan Fungsional/ TMT : Guru Madya Tingkat I / 01 Oktober 2012, TMT CPNS / PNS : 01 April 2009 / 01 Oktober 2010, Unit Kerja : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Kabupaten TTU, Instansi Induk / Instansi Kerja : Pemerintah Kabupaten TTU/ Pemerintah Kabupaten TTU.
Foto : Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka, S.Pd.

