Badan Kepegawaian Daerah Segera Sikapi Dugaan Terima Gaji Ganda Ketua KPUD TTU Berstatus ASN Aktif

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Pelaksana Tugas pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Arkadius Atitus akan segera berangkat untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara kaitan dengan status Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka sebagai ASN aktif yang diduga menerima gaji ganda sejak tahun 2014.

Hal itu disampaikan Arkadius Atitus kepada NTTOnlinenow.com, Senin (18/07/2022).

Ia juga mengatakan telah mengundang Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka untuk kepentingan klarifikasi seputar status ASN aktif dan penerimaan gaji.

“Kita sudah undang Ketua KPUD TTU untuk klarifikasi. Kita juga akan segera berkonsultasi dengan BKN dan KASN. Nanti jawabannya seperti apa, baru ditindaklanjuti”, jelas Arkadius.

Dalam klarifikasi itu kata Arkadius, yang bersangkutan mengakui masih menerima gaji sampai dengan bulan Juli 2022 termasuk gaji 13, 14.

“Gaji 13, 14 juga masuk terus ke rekeningnya”, tambah Arkadius yang sejak awal mengira Paulinus Lape Feka adalah orang independen.

“Satu bulan lalu, ada yang datang antar surat dari KPU katanya dari Ketua KPU. Kita baca isi suratnya, ternyata Surat Pengunduran diri sebagai ASN. Kita semua kaget, ternyata pak Feka adalah seorang ASN.
Kita cek lagi profilnya, ternyata betul. Yang bersangkutan adalah ASN aktif, guru Matematikan di SD Fatumfaun”, tambah Arkadius menjelaskan.

Ditanya soal mekanisme pengembalian gaji guru ASN yang masuk ke rekening Paulinus Feka, Arkadius belum menjawab.

“Kami belum bisa berkomentar banyak. Yang jelas, seperti kasus yang sama di beberapa daerah, gajinya dipulangkan kembali ke Kas Daerah”, tambah Arkadius.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Lape Feka mengakui bahwa, hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif pada Dinas PKO Kabupaten TTU dan tetap menerima gaji sebagai Guru ASN dan uangnya masih tersimpan di Rekening Bank.

Baca juga : Terima Gaji Ganda Sejak Tahun 2014, Ketua KPU TTU Sebut Ada Aturan Yang Memungkinkan

Diketahui, Paulinus Lape Feka telah menjabat sebagai Ketua KPUD Kabupaten TTU sejak tahun 2014 hingga kini. Saat itu, ada Regulasi yang masih memungkinkan seorang ASN menjadi Komisioner KPU. Oleh karena itu, Paulinus mengajukan pengunduran diri sementara sebagai ASN guru.

Pasca pengajuan tersebut, ia menerima SK Pemberhentian Sementara dari jabatan sebagai guru sesuai Undang – Undang Nomor 15 tahun 2011.

Namun pada tahun 2019, ada perubahan aturan yakni Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017.

Sehingga pada bulan Maret 2022, ia mengajukan Permohonan Pengunduran diri sebagai ASN.

“Hingga kini, proses pengunduran diri masih berproses”, pungkas Paulinus Feka.

Berita terkait : Pegiat Anti Korupsi, Sikapi Dugaan Ketua KPU TTU Terima Gaji ASN, Sejak Tahun 2014

Foto : Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka.