Pegiat Anti Korupsi, Sikapi Dugaan Ketua KPU TTU Terima Gaji ASN, Sejak Tahun 2014

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Timor Tengah Utara, mulai menyoroti dugaan penerimaan gaji ganda Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulinus Lape Feka S.Pd sejak tahun 2014.

Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi (Garda) TTU, Paulus Modok meminta agar Pemerintah Daerah setempat segera menyikapi masalah tersebut.

“Masalah ini harus segera ditindak, ini namanya penipuan. Bagaimana mungkin seorang ASN lolos mencalonkan diri sebagai Ketua KPU dengan tidak menyertakan ijin cuti sebagai ASN atau pemberhentian sementara. Yah ini baru dugaan berdasarkan penelusuran wartawan, jika terbukti maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum”, tandas Paulus Modok, saat menghubungi NTTOnlinenow.com, Kamis (07/07/2022).

Menurutnya, kasus yang baru mencuat ini juga perlu mendapat perhatian serius dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Setidaknya DKPP melihat ini sebagai suatu pelanggaran. KPU Pusat perlu menelusuri pemberitaan ini dan jika terbukti melanggar Kode Etik harus ada tindak tegas, sesuai peraturan perundang-undangan. Jika didiamkan selama bertahun – tahun, bisa saja kita menduga ada konspirasi buruk dalam penyelenggaraan pemilu di setiap periode”, tandas Modok.

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten TTU melalui Inspektorat setempat juga perlu mengaudit dugaan penerimaan gaji ganda sebagai Ketua KPU dan ASN.

“Jika terbukti, yang bersangkutan harus mengembalikan uang gaji ke Kas Daerah”, pungkas Paulus Modok.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah, Kabupaten Timor Tengah Utara (KPUD TTU), Paulinus Lape Feka, S.Pd diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Baca juga : Terima Gaji Ganda Sejak Tahun 2014, Ketua KPU TTU Sebut Ada Aturan Yang Memungkinkan

Penelusuran NTTOnlinenow.com, Paulinus Lape Feka, S.Pd dalam kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap Ketua KPUD TTU, diduga tidak mengantongi surat pengunduran diri sebagai ASN saat mendaftar bahkan setelah terpilih sebagai Penyelenggara Pemilu.

Ia juga diduga kuat masih menerima gaji ASN hingga saat ini, lantaran belum adanya SK pemberhentian dari pihak Pemerintah.

Foto : Ketua Garda TTU, Paulus Modok.